LPD
Penguatan LPD Sebagai Soko Guru Perekonomian Desa Adat di Bali. Sumber Foto : aar/bpn

Kesempatan sama, Patajuh Bandesa Agung Bidang Perekonomian dan Keuangan Adat Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, I Ketut Madra, SH., MM, mengakui, masih kurangnya regulasi khusus mengatur LPD diharapkan ke depan bisa disempurnakan. Termasuk akan kesadaran warga adat sendiri akan pentingnya LPD dalam menjaga eksistensi yadnya budaya Bali.

Ia mengaku pihaknya masih terus mendata dan memantau agar semua desa adat di Provinsi Bali memiliki pararem yang mengatur terkait LPD. “Karena terpantau hanya beberapa desa adat saja yang baru mempunyai pararem tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Sektor Jasa Keuangan Tetap Resilien dan Kontributif dalam Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Ketut Madra menjelaskan meskipun MDA sebagai paiket yang menaungi desa adat di Bali, namun MDA tidak dapat langsung menyelesaikan masalah yang ada di LPD.

“Karena LPD merupakan milik dari Desa Adat, sehingga bila terdapat masalah di LPD seharusnya diselesaikan di tingkat desa adat dulu, karena majelis MDA hanya dapat menghormati keputusan yang dihasilkan dari desa adatnya,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Pemerhati LPD Bali Ir. AA. Rai Astika, yang menyatakan banyak desa adat yang belum memiliki pararem, serta masih banyak pararem yang dimiliki belum mampu melindungi LPD serta Sumber Daya Manusia (SDM) dirasa belum memadai.

Rai Astika juga mengharapkan terciptanya kualitas SDM yang dimiliki masing-masing LPD, sehingga tercipta SDM yang tangguh dan mampu beradaptasi dengan lingkungan.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News