Dukcapil Bisa
Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST memberikan apresiasi yang tinggi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng karena telah berhasil meraih pengharagaan tingkat Nasional. Penghargaan tersebut yaitu “Dukcapil Bisa” yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Apresiasi langsung diucapkan saat Kepala Disdukcapil melaporkan hasil dari penghargaan tersebut kepada Bupati Suradnyana, Selasa (6/4/2021). Kepala Disdukcapil langsung diterima Bupati Buleleng di Ruang Kerjanya.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 861-450 Tahun 2021. Disdukcapil Kabupaten Buleleng masuk dalam 10 besar se-Indonesia untuk Kategori Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sedang. Penyerahaan penghargaan ini dilakukan secara virtual yang diikuti oleh Kepala Dinas Dukcapil Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., MAP pada tanggal 30 Maret 2021 dan diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Di Provinsi Bali hanya ada dua Pemerintah Daerah yang mendapatkan Penghargaan tersebut yakni Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Kota Denpasar.

Dalam pertemuannya dengan Disdukcapil, Bupati Suradnyana mengatakan sangat bangga akan pencapaian tersebut. Menurutnya, dimasa pendemi ini tetap Disdukcapil mampu berinovasi dan bekerja keras sehingga berhasil meraih penghargaan.

Baca Juga :  Kadis Suwarmawan: Pentingnya Optimalisasi Media Sosial Sebagai Branding Organisasi

“Ini sebuah pencapaian yang luar biasa dari Disdukcapil Buleleng karena inovasi yang diberikan kepada masyarakat sangat baik,” ucapnya.

Bupati Suradnyana menjelaskan, pelayanan kepada masyarakat tentang data kependudukan merupakan hal yang mendasar. Ia menambahkan, selama ini masyarakat terkendala dengan sulitnya mengurus surat kependudukan. Namun, dengan inovasi dari Disdukcapil melalui programnya, masyarakat Buleleng sangat terbantu dengan kepengurusan data kependudukan.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News