Kumpul
Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2021, Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021 dan SE Bupati Buleleng Nomor 639/Cvd19/III/2021 tentang PPKM Mikro, para camat di Kabupaten Buleleng, Bali mengumpulkan Kepala Desa. Pertemuan ini guna menyosialisasikan aturan-aturan tersebut.

Salah satu yang melakukan adalah Kecamatan Buleleng. Pertemuan dilakukan di Ruang Rapat Kantor Camat Buleleng, Jumat (12/3/2021). Dihadiri oleh para Kepala Desa dan Lurah di Kecamatan Buleleng.

Ditemui usai pertemuan, Camat Buleleng I Nyoman Riang Pustaka menjelaskan pertemuan dilakukan untuk menyosialisasikan peraturan mengenai penanganan Covid-19 terbaru. Khususnya mengenai PPKM berbasis mikro. Sampai dengan SE Bupati Buleleng yang terakhir. Ditekankan kembali mengenai isolasi mandiri dan perayaan Nyepi tahun ini.

“Dan semua peserta dari klian desa pakraman, lurah, maupun perbekel (kepala desa) sudah memaklumi dan memahami apa yang kita sampaikan dengan mengacu kepada regulasi yang ada. Itu poinnya,” jelas dia.

Baca Juga :  60 Nelayan Dapat Kompensasi Rumpon, Pj Bupati Buleleng Dorong Agar Cepat Cair 

Sampai saat ini, sesuai dengan pemetaan yang dilakukan, desa dan kelurahan di Kecamatan Buleleng masuk dalam zona kuning dan hijau. Belum ada zona oranye apalagi merah. Sehingga skenario pengendalian daripada penanganan kasus konfirmasi positif di Kecamatan Buleleng untuk mengikuti Inmendagri Nomor 5 tahun 2021.

“Dengan isolasi mandiri di rumah yang dinyatakan layak oleh Satuan Tugas (Satgas) desa dan kelurahan. Dengan pengawasan ketat,” ucap Riang Pustaka.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News