Curanmor
Polsek Ubud berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, GIANYAR – Kapolsek Ubud AKP Gede Sudyatmaja, SH.,MH, Didampingi Kasubag Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Hendrajaya, Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu Wayan Gede Mudana, SH.,MH., serta Panit 1 Reskrim Polsek Ubud Titan Kurniawan, S.Tr.K., melaksanakan press release kasus tindak pidana pencurian di halaman Mako Polsek Ubud, Jumat (5/3/2021).

Dalam press release tersebut, Kapolsek Ubud AKP Gede Sudyatmaja, SH, MH menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor merek Yamaha N-Max, dengan nomor polisi DK 8831 LZ milik korban atas nama Ni Nyoman Sukriani beralamat di Banjar Kutuh Kaja,  Desa Petulu, Kecamatan Ubud. Dimana korban pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2020 memarkir sepeda motor tersebut di Jalan Dewi Sita, Ubud  dengan kunci masih nyantol, saat korban hendak balik untuk mengambil kunci tersebut sepeda motor tersebut sudah tidak ada.

Baca Juga :  Kinerja Penjualan Eceran di Bali Meningkat di Maret 2024

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan para saksi serta hasil penyelidikan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ubud pelaku mengarah kepada seseorang atas nama I Nyoman Suadnyana, alias Komang yang beralamat di Banjar Dinas Kalanganyar, Desa Gegelang, Manggis, Karangasem.

Pelaku berhasil diamankan di tempat tinggalnya di Jalan Nangka Selatan, Gang Garuda Nomor 22, Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut, bersama temannya atas nama Dewa Made Sujana alias Dewa Sambrong yang beralamat di Linkungan Ubud Kelod.

Selain mengambil motor tersebut, pelaku Dewa Sambrong juga pernah mengambil motor merek Honda Scoopy dengan nomor polisi DK 5696 ACH di pinggir Jalan Kecamatan Tampaksiring.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News