Curanmor
Polsek Ubud berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor. Sumber Foto : Istimewa

Hasil interogasi anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Ubud dengan I Nyoman Suadnyana mengatakan bahwa motor N-Max tersebut dijual kepada I Ketut Dana alias Made dan selanjutnya dijual kembali kepada Ali Pusdia alias Ali kemudian kembali dijual kepada orang tidak dikenal yang diduga berasal dari daerah Bima.

Dari hasil pengembangan I Ketut Dena, ia juga pernah mengambil 1 unit sepada motor Tipe Scoopy Nopol DK 2292 TP di wilayah Pacung Bitre, Kabupaten Gianyar.

Atas kasus ini unit Reskrim Polsek Ubud mengamankan barang bukti satu buah BPKB dari sepeda montor N-Max DK 8831 LZ,  satu lembar foto sepeda motor N-Max DK 8831 LZ,  serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Nopol DK 3404 AX yang digunakan Ketut Dena dan Ali untuk membeli kendaraan sepeda motor curian di jalan Pantai Siut, Desa Telikup, Gianyar.

Dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp29.600.000,- dan atas tindakannya, pelaku atas nama I Nyoman Suadnyana alias Komang dan Dewa Made Sujana alias Dewa Sambrong dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman pidana  penjara tujuh tahun serta I Ketut Dena alias Made dan Ali Pusdia alias Ali dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Setelah LPD dan Kantor Desa, Pencuri Sikat Tas Pedagang di Pasar Bugbug dan Abang

Saat ini tiga pelaku ditahan di ruang tahanan Polsek Ubud untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan satu pelaku atas nama Dewa Made Sujana alias Dewa Sambrong ditahan di ruang tahanan Polsek Sukawati atas dugaan kasus lainnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News