Ganja
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar ringus bandar besar ganja. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan dua orang pelaku narkoba yang berperan sebagai bandar besar dan kurir jaringan Sumatera-Jawa-Bali.

Pelaku sebagai Bandar bernama Suhadi (36) asal Lampung utara dan sebagai kurir Rio (28) asal Jakarta. Keduanya diamankan pada Kamis (4/3/2021) lalu pukul 11.30 WITA, dengan barang bukti yang diamankan dari tiga lokasi di wilayah Denpasar, yaitu Jalan Pulau Singkep, Desa Pedungan, Densel, lalu di Jalan Gunung Athena Padangsambian Denpasar Barat, dan Jalan Pulau Belitung, Denpasar Selatan.

Baca Juga :  Disdukcapil Kota Denpasar Gelar Pendataan Penduduk Kepada Ratusan Penumpang Kapal di Pelabuhan Benoa

Dalam kesempatannya, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., MH. didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mikael Hutabarat, SH, S.IK., MH., menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 30 kg ganja (101 paket ganja), Hashish 488 gram, Sabu 45 gram, 23 butir extacy pecahan 2,43 gram, uang tunai Rp227.000.000,-, timbangan, buku tabungan beserta ATM dan 9 Hp.

“Kedua pelaku termasuk jaringan narkoba lintas provinsi Sumatera-Jawa-Bali dan modus menjual berbagai jenis narkoba,” ungkap Kapolresta Denpasar saat memberikan keterangan pers, Jumat (5/3/2021).

Baca Juga :  Lewat Bukber Jalin Silaturahmi dan Kebersamaan Member Honda Big Bike Bali

Penangkapan pelaku bermula dari kecurigaan petugas terhadap tersangka Rio saat digeledah di TKP 1 ditemukan 5 (lima) paket besar ganja kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kos, ditemukan 2 (dua) paket besar ganja. Selanjutnya dari pengembangan polisi, berhasil diamankan tersangka Suhadi beserta barang bukti lainnya.

Terhadap pelaku dikenakan pasal Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana  penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News