Penggelapan Motor
Polsek Gianyar ungkap pelaku kasus penggelapan kendaraan bermotor. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, GIANYAR – Polsek Gianyar berhasil mengungkap dan menahan seorang pelaku kasus penipuan dan penggelapan kendaraan sepeda motor milik korban yang masih temannya sendiri.

Dalam keterangannya, Kapolsek Gianyar, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, SH., MH., mengatakan, seorang pelaku kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor tersebut, bernama Ahmat Saiful Islam, alias Sipul (23) asal Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, yang kini masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolsek Gianyar.

“Terungkapnya kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor tersebut berawal dari pelaku yang sudah mengenal korban, Ahmat Saiful Islam meminjam motor korban dengan alasan untuk dipergunakan pulang ke Jember selama satu minggu dan kejadiannya pada bulan Agustus 2020,” ungkap Kapolsek Gianyar.

Pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat warna putih merah DK 6074 EU milik korban dengan alasan untuk dipergunakan pulang ke Jember. Setelah satu minggu kemudian korban menelpon pelaku dan menanyakan sepeda motornya, namun pelaku mengatakan akan mengembalikan sepeda motor tersebut lagi satu minggu.

Baca Juga :  Penemuan Bayi dengan Tali Pusar di Garase Mobil

Setelah satu minggu kemudian, korban menelepon pelaku namun nomor HP-nya tidak aktif. Selanjutnya pada bulan November 2020, korban bersama suaminya mencari pelaku ke Jember, namun tidak ketemu dengan pelaku.

Selanjutnya, pada bulan Desember 2020, suami korban bernama Purwanto, kembali mencari pelaku ke Jember dan pada saat itu Ahmat Saiful Islam mengatakan bahwa sepeda motor tersebut sudah dijual tanpa seijin dari korban maupun suami korban.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News