Penggelapan Motor
Polsek Gianyar ungkap pelaku kasus penggelapan kendaraan bermotor. Sumber Foto : Istimewa

Selanjutnya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gianyar, dan polisi kemudian melakukan penyelidikan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku. Tim Opsnal Polsek Gianyar setelah melakukan penyelidikan, berhasil mengungkap dengan mengamankan pelaku Ahmat Agus Islam di daerah Jember, Kamis (4/2/2021).

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, ternyata pelaku pernah melakukan tindak kejahatan pencurian sepeda motor di daerah Tibubeneng, Badung. Dan telah diputus 9 bulan penjara dan pada bulan Agustus 2019 yang bersangkutan bebas dari LP Kerobokan.

Baca Juga :  Curi HP, Lelaki Asal Bungaya Diringkus Polsek Selat

Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa satu unit HP merk Redmi 9A warna biru, satu buah baju kemeja motif kotak-kotak warna hitam merah, BB hasil dari penjualan sepeda motor beat milik korban, dan 4 lembar bukti pembayaran motor Honda Beat.

“Pelaku ini kita amankan di daerah asalnya yaitu di Desa Sumbertengah, Panduman, Kecamatan Jelbuk, Jember. Ketika pelaku sedang minum-minum alkohol di rumah temannya bernama Roni,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News