Alkohol
Gubernur Koster Umumkan Minuman Arak Bali, Brem Bali dan Tuak Bali Menjadi Usaha yang Sah Diproduksi dan Dikembangkan, Senin (22/2/2021). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Perajin minuman fermentasi atau destilasi khas Bali berupa Arak Bali, Tuak Bali dan Brem Bali mendapatkan kabar gembira, pasca diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang ditetapkan tanggal 2 Februari 2021.

“Sehingga dengan adanya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 menjadikan minuman Arak Bali, Brem Bali dan Tuak Bali sebagai usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan,” demikian informasi yang disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster pada, Senin (22/2/2021) di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Pemprov Bali ini mengatakan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebelumnya juga telah berlaku Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, sebagai penjabaran Pasal 12  ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dengan menetapkan bahwa industri minuman beralkohol  merupakan bidang usaha tertutup.

Kemudian di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terdapat ketentuan yang mengubah Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dengan menetapkan minuman beralkohol tidak merupakan bidang usaha tertutup penanaman modal. Tindak lanjut dari perubahan Pasal 12 Undang-Undang Nomor25 Tahun 2007 tertuang dalam Lampiran III, angka 31, 32, dan 33 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang menetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

Baca Juga :  Inovasi Branding Media Sosial Pemerintah: Workshop Kolaboratif PPPOMN BPOM x Digitalic

Industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt sebagai bidang usaha terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali merupakan respon atas upaya Gubernur Bali melalui Surat Gubernur Bali Nomor 530/2520/Ind/Disdagperin, tertanggal 24 April 2019, perihal permohonan fasilitasi revisi untuk pembinaan industri minuman beralkohol tradisional di Bali guna meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan di Bali terkait Perpres Nomor 39 Tahun 2014.

Terhadap permohonan Surat Gubernur Bali Nomor 530/2520/Ind/Disdagperin, Gubernur Koster menyatakan bahwa Menteri Perindustrian RI melalui Dirjen Industri Agro telah memberikan respon untuk memfasilitasi revisi Perpres Nomor 39 Tahun 2014 dan sambil menunggu perubahan Perpresmengusulkan pengaturan dalam produk hukum daerah gunamenata minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News