Alkohol
Gubernur Koster Umumkan Minuman Arak Bali, Brem Bali dan Tuak Bali Menjadi Usaha yang Sah Diproduksi dan Dikembangkan, Senin (22/2/2021). Sumber Foto : Istimewa

Selanjutnya Pemerintah Provinsi Bali pada tanggal 29 Januari 2020 mulai memberlakukan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atauDestilasi Khas Bali yang memberikan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan /atau destilasi khas Bali, standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas, serta kesejahteraan Krama Bali.

“Sekali lagi dengan terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, maka izin usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yakni Tuak Bali, BremBali, Arak Bali, produk artisanal dan arak/brem untuk upacara keagamaan sangat terbuka untuk dikembangkan oleh Krama Bali,” tegasnya dihadapan Karo Hukum Pemprov Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana.

Baca Juga :  OJK Bali Beri Edukasi Keuangan Kepada 1.000 UMKM di Kabupaten Jembrana 2024

Gubernur Bali dihadapan awak media juga menyampaikan akan mengambil kebijakan dalam pengembangan usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali melalui Industri Kecil dan Menengah (IKM) berbasis kerakyatan di sentra-sentra perajin arak.

“Penguatannya akan dilakukan dengan Koperasi atau UMKM, sehingga usaha rakyat ini dapat difasilitasi melalui akses permodalan, pendampingan mutu, kemasan, branding, dan pasar,” kata mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Bali ini seraya menyatakan strategi dan kebijakan ini dilaksanakan guna meningkatkan nilai perekonomian rakyat, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ini wujud nyata keberpihakan pada ekonomi rakyat berbasis tradisi.

Baca Juga :  Indonesia Siap Sambut Para Pemimpin Negara, Menteri dan Delegasi World Water Forum ke-10

Untuk menjaga proses fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yang sudah dilakukan secara tradisional dan turun-temurun serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap minuman tradisional Bali, maka praktek-praktek proses produksi yang tidak sesuai dengan proses secara tradisional akan dilarang.

Sebagai penutup, Gubernur Bali atas nama Pemerintah Provinsi Bali dan Krama Bali menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden RI, Ir. Joko Widodo yang telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

“Perpres ini memperkuat keberadaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atauDestilasi Khas Bali,” pungkasnya saat didampingi Kadis Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Bali, I Wayan Jarta, Kadis Komunikasi Informatika dan Statistik Pemprov Bali, Gede Pramana, serta Ketua Peneliti Riset Ramuan Arak tersebut, Prof I Made Agus Gelgel Wirasuta.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News