Teroris
Hambali alias Riduan Isamuddin. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Setelah 18 tahun berjalan, Kejaksaan Militer Amerika Serikat (AS) resmi mengajukan tuntutan terhadap salah seorang teroris, Warga Negara Indonesia yang merupakan mantan pemimpin kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI), bernama Hambali alias Riduan Isamuddin.

Hambali resmi ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam peristiwa Bom Bali di tahun 2002 dan Bom Marriot di tahun 2003, bersama dengan dua tersangka teroris lainnya, yang merupakan Warga Negara Malaysia, bernama Mohammed Nazir Bin Lep dan Mohammed Farik Bin Amin.

Kedua tersangka tersebut merupakan anak buah Hambali pada jaringan teroris JI. Dalam berkas perkaranya, Hambali disebut–sebut sebagai otak di balik serangan Bom Bali dan Bom Marriot yang dibantu oleh dua pengikutnya tersebut. Dan hal itu, juga telah dibenarkan oleh pihak Pentagon pada Kamis (21/1/2021) waktu setempat.

Dikutip dari AFP, menyebutkan bahwa Hambali akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer atas serangan bom yang menewaskan 202 orang di Bali pada tahun 2002 dan serangan bom di Hotel JW Marriot Jakarta, yang menewaskan 12 orang pada tahun 2003.

Baca Juga :  Ukir Sejarah! Gerindra Bali Berhasil Raih Dua Kursi di Daerah Pemilihan Denpasar 

Tuntutan tersebut diajukan setelah 18 tahun, ketiga tersangka tersebut ditangkap di Thailand dan menghabiskan 14 tahun lebih penjara di Teluk Guantanamo, Kuba. Tetapi, mengenai waktu diselenggarakannya persidangannya tersebut, belum dapat dipastikan.

“Ketiganya dijerat dengan pasal konspirasi, pembunuhan, percobaan pembunuhan, tindak kekerasan dengan sengaja, terorisme, menyerang warga sipil, perusakan properti, serta pelanggaran hukum peperangan.” Sebuah pernyataan dari Kementerian Pertahanan AS, Pentagon. Yang dikutip dari AFP. Jumat (22/1/2021).

Untuk dapat diketahui, Hambali memang dikenal sebagai pimpinan dari jaringan teroris JI yang juga memiliki keterkaitan erat dengan jaringan teroris Al–Qaeda di Indonesia. Di tahun 2016, sempat ada upaya untuk membaskan Hambali dari Guantanamo. Namun, upaya tersebut gagal. Setelah Kejaksaan Militer AS menolak permohonan tersebut, dengan alasan Hambali masih sangat berbahaya bagi Amerika.

Keputusan atas tuduhan tersebut ditetapkan pada hari pertama masa Pemerintahan Presiden Joe Biden di AS. Hingga berita ini dibuat, belum ada alasan mengenai kejelasan mengapa baru setelah 18 tahun ketiga terdakwa tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani sidang tuntutan oleh Kejaksaan Militer AS. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News