Tajen
Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Polda Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) berhasil mengungkap praktik judi sabung ayam alias tajen yang digelar di tengah suasana pandemi Covid-19.

Kasus tindak pidana ini terjadi di arena judi sabung ayam Dusun Sangambu, Desa Madenan, Tejakula, Buleleng, Bali, Kamis (14/1/2021) kemarin.

Hal ini disampaikan Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H, didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi dalam press release di Mapolda Bali, Jumat (15/1/2021).

“Ditemukan ada kerumunan orang, pada Kamis (14/1/2021) sekira pukul 13.00 Wita. Tim Resmob Polda Bali menemukan masyarakat berkerumun tidak menggunakan masker, mereka tidak peduli dengan situasi Covid-19,” katanya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Bali Serahkan LKPD Unaudited Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2023

Setelah dicek, ternyata kerumunan orang tersebut sedang melakukan tindak perjudian sabung ayam. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali langsung mengamankan pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Polda Bali guna dilakukan penyelidikan.

“Saat pengamanan diamankan 10 orang. Setelah proses pemeriksaan lebih lanjut ditetapkan 5 orang sebagai pelaku. Perannya masing-masing ada sebagai penyelenggara, wasit, tugas membantu lainnya,” ujarnya.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News