Tajen
Sumber Foto : Istimewa

Kelima tersanga diantaranya Gede Suwartika 45 tahun (penyelenggara), KEA 14 tahun (pemegang uang cuk), I Nyoman Redana 56 tahun (pekembar), I Ketut Mawan 38 tahun dan Gede Monol 44 tahun (wasit).

Satu diantara 5 orang tersangka merupakan anak di bawah umur yang berperan sebagai pengambil cuk atau uang para pelaku judi dari kegiatan tersebut.

“Peran anak di bawah umur ini membantu orang tuanya yang merupakan penyelenggara, anak di bawah umur ini akan ditangani khusus,” sebutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi diantaranya 35 ekor ayam aduan, uang tunai sebesar Rp6,9 juta beserta sejumlah perlengkapan judi sabung ayam.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan Wilayah, Kelurahan Peguyangan Gelar Pendataan Duktang dan Sambangi Rumah Penduduk yang Mudik

Kelima pelaku juga menjalani swab test untuk memastikan tidak ada indikasi Covid-19, sementara hasilnya masih menunggu dari Biddokkes Polda Bali.

Dit Reskrimum Polda Bali mengerahkan Polres Jajaran untuk menyisir wilayah-wilayah atau titik-titik yang disinyalir kerap digunakan menjadi arena judi sabung ayam, jika ditemukan akan dilakukan tindakan tegas.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News