Tajen
Sumber Foto : Istimewa

“1 TKP lainnya masih kita proses lidik masih berjalan patut menduga kerumunan di Karangasem. Walaupun tidak ada kegiatan tajen, penegakan hukum terhadap kerumunan tetap dilakukan,” tegasnya.

Melalui kegiatan patroli Polda Bali berfokus menekan angka kriminalitas serta segala gangguan Kamtibmas dan menegakkan aturan di masa pandemi Covid-19 di wilayah hukum Polda Bali.

Terlebih lagi, saat ini masih ada peningkatan jumlah kasus Covid-19. “Ini menjadi perhatian serius,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP Juncto pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1974 juncto pasal 93 juncto pasal 9 UU RI no.6 tahun 2018 tentang karantinaan kesehatan dengan hukuman kurungan pidana 1 tahun.(bn/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News