KPK
Sumber Foto : Istimewa

“Kita didukung juga dengan SIMWASDA (Sistem Informasi Manajemen Pengawasan Daerah, red) yang melaksanakan E-Controlling realisasi target OPD dan dijadikan dasar untuk memeriksa OPD bersangkutan jika realisasinya belum atau tidak mencapai target,” tandasnya lagi.

Hal lain yang mendapatkan acungan jempol dari KPK adalah respon cepat yang dilakukan jika ada pengaduan masyarakat serta adanya audit pemeriksaan hingga pengembangan kasus untuk angka-angka yang mencurigakan. “Komitmen seperti itulah yang membuat KPK memberikan poin sempurna,” imbuhnya.

Sedangkan untuk manajemen ASN, Sugiada menjelaskan bahwa pengadaan pegawai melalui BKD Provinsi Bali dinilai sudah transparan dan sesuai dengan SOP-nya. Hal ini berarti tidak ada ditemukan jual beli jabatan serta dilakukan penempatan posisi sesuai sistem. Lalu untuk optimalisasi pajak daerah, Provinsi Bali melalui Bapenda Provinsi memiliki inovasi yakni program Samsat Kerti sebagai layanan masyarakat untuk mendekatkan peran kantor samsat.

“Artinya masyarakat bisa membayar pajak kendaraan bermotor di rumah tanpa perlu mengantri ke kantor samsat. Program ini juga bekerjasama dengan BUMDES dan Desa Adat untuk turut mendata kendaraan masyarakat yang belum membayar pajak,” tukas Sugiada.

Baca Juga :  Sosok Panutan, Calon Pengurus Tunjuk De Gadjah Ketua DPD PERIKSHA Bali

Ditambah lagi, dicanangkan pula penerapan Pajak Hotel dan Restoran secara terintegrasi dan berbasiskan online. Kebijakan ini menjadikan database wajib pajak jadi lebih akurat dan mudah untuk dipantau.

“Jadi tidak ada lagi istilah ‘buku 1’, ‘buku 2’ dan seterusnya, semua by sistem dan online,” katanya.

Melalui inovasi-inovasi ini Sugiada menyebut pendapatan daerah selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya sesuai target pemerintah pusat dan juga daerah.

Hanya untuk manajemen aset KPK memberikan nilai capaian 92% karena masih ada aset Pemprov yang tersebar di berbagai Kabupaten/Kota se-Bali perlu kepastian status hukum. “Bapak Gubernur dan Bapak Sekda telah berkomitmen sebenarnya untuk dianggarkan tahun 2020 untuk menyelesaikan pensertifikatan tanah dan penyelesaian aset  bermasalah, tetapi pandemi covid-19 memaksa kita untuk melaksanakan refocusing anggaran dan dianggarkan lagi tahun 2021 untuk diselesaikan jika sudah memungkinkan,” pungkasnya.(ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News