KPK
Sumber Foto : Istimewa

“KPK dalam hal ini sangat memuji bahkan mengacungkan jempol untuk berbagai inovasi yang dilaksanakan Pemprov Bali yang sekaligus menunjukkan komitmen untuk pencegahan dini atau early warning untuk kasus korupsi,” bangga Sugiada.

Dirinya menjabarkan, contohnya untuk perencanaan dan penganggaran Pemprov Bali telah mengaplikasikan APBD terintegrasi yang mengkoneksikan semua program pemerintah sehingga lebih transparan. Pun demikian dengan pelayanan terpadu satu pintu yang sudah mengadopsi sistem Online Single Submission (OSS) atau sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Baca Juga :  Gubernur Koster Dorong Gateball Bali Go Internasional Lewat Gubernur Cup 2026

“Dengan sistem tersebut menghindarkan dari praktek seperti gratifikasi atau kongkalikong dalam perijinan karena semuanya sudah ada SOP-nya, berapa nilainya, biayanya dan waktu proses perijinannya,” tambahnya lagi.

Selanjutnya, pria yang pernah menjabat sebagai PJ Bupati Tabanan ini menjelaskan pula untuk pengadaan barang dan jasa, Pemprov Bali mempunyai Sistem Informasi Pengadaan Barang dan Jasa (SIANGSA) yang merupakan inovasi untuk memproses pengajuan dokumen pelelangan secara digital. Pihak pengawas dan pihak terkait lainnya pun bisa memantau proses ini secara transparan.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Lantik Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kota Denpasar Periode 2026-2031

“Ini salah satu komitmen kita karena di area ini sebelumnya banyak yang tersangkut masalah hukum. Untuk itu kita gunakan sistem yang lebih transparan yang bahkan sudah jadi contoh bagi daerah-daerah lain,” ujar Sugiada.

Area lain yang mendapatkan nilai sempurna dari KPK adalah APIP yang berarti para petugas garda terdepan dalam pencegahan dini korupsi tersebut diangggap telah terpenuhi kapasitas dan kapabilitasnya dalam melakukan pengawasan dan pendampingan, hingga audit intern.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News