Desa Adat
Sumber Foto : Humas Buleleng

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENGBupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST menghadiri sekaligus menyaksikan pengukuhan Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan se-Kabupaten Buleleng masa jabatan tahun 2021-2026 yang diselenggarakan di wantilan Pura Jagatnata Singaraja, Jumat (8/1/2021). Sebelum pengukuhan, para prajuru melakukan ritual keagamaan yang disebut mejaya-jaya.

Pengukuhan dilakukan oleh Ketua MDA Kabupaten Buleleng Dewa Putu Budarsa dan disaksikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos, M.Si. Ada sebanyak sembilan Prajuru MDA Kecamatan yang dikukuhkanSelain Bupati Buleleng, acara pengukuhan ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supritana, SH, dan para Camat.

Baca Juga :  Lomba Baleganjur HUT Ke-420 Kota Singaraja Pukau Ribuan Penonton

Dalam sambutannya, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST mengucapkan selamat kepada prajuru yang sudah dikukuhkan. Bupati Suranyana berpesan agar bendesa maupun prajuru adat dapat menjaga keharmonisan antar masyarakat di Desa dan selalu menjalin sinergitas dengan masyarakat maupun pemerintah ditengah peran desa adat yang makin kompleks.

“Kalau kita lihat perkembangan, berarti ruang-ruang untuk desa adat semakin hari semakin banyak cakupannya, untuk mempertahankan masyarakat desa adat benar-benar terlindungi, dan degradasi dari kultur-kultur yang sudah kita miliki khususnya budaya tidak terjadi,” tegasnya.

Baca Juga :  Hazton, Inovasi Distan Buleleng Tingkatkan Produksi Padi

Selain itu, Bupati Suradnyana juga mengatakan dilihat dari Perda nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat, cakupan Desa Adat semakin luas.

“Itu artinya ada upaya yang signifikan dari Pemerintah Provinsi, bagaimana pemberdayaan Adat ini. Dan harapan saya nanti kalau mungkin di pemucuknya kurang ketat, di baga-baga ini yang harus diperkuat untuk bisa mengimplementasikan Perda ini,” sambungnya.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News