Desa Adat
Sumber Foto : Humas Buleleng

Sementara itu, Ketua MDA Kabupaten Buleleng Dewa Putu Budarsa menjelaskan, dasar dari pengukuhan ini mengacu pada Perda nomor 4 tahun 2019. Dewa Putu Budarsa menambahkan, sebelumnya MDA Kecamatan bernama Majelis Desa Pakraman (MDP) Kecamatan.

“MDP Kecamatan sudah dicabut, sekarang berganti nama menjadi MDA Kecamatan, dan sekarang ketua dari MDA Kecamatan namanya Bendesa Alitan,” ungkapnya.

Masih kata Budarsa, pengukuhan ini dilakukan sabagai pergantian pengurus yang sudah habis masa jabatannya. Sebelumya, masing-masing Kecamatan telah melakukan paruman alit sehingga terpilihlah pengurus-pengurus yang baru.

“Ini telah melalui proses yang panjang, sebelumnya ada paruman alit dimasing-masing Kecamatan yang dihadiri oleh Kelian Desa Adat dari masing-masing Kecamatan. Jadi berdasarkan musyawarah mufakat di Kecamatan ditunjuklah pengurus yang baru,” jelasnya.

Baca Juga :  Mudik Lebaran Gratis 2024, Dishub Buleleng Fasilitasi Ram Check Gratis dan Penanganan Lalu Lintas

Selanjutnya, Budarsa mengatakan, tugas dari MDA Kecamatan sudah tercantum dalam Perda nomor 4 tahun 2019.

“Tugasnya adalah memberikan saran-saran, pembinaan, dan juga memberian pedoman-pedoman kepada Desa Adat yang ada di masing-masing Kecamatan, dan juga memberikan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng,” pungkasnya. (joz/humas-bllng/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News