Aksara Bali
Gubernu Bali, Wayan Koster. Sumber Foto : Istimewa

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur yang juga mantan anggota DPR RI tiga periode ini menyatakan bahwa langkah pendaftaran Aksara Bali ini juga sangat selaras dengan visi misi Pemprov Bali yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.

Sementara itu Dekan Fakultas Ilmu Budaya Dr. Made Sri Satyawati, SS., M.Hum, mengatakan bahwa Universitas Udayana melalui Fakultas Ilmu Budaya bekerja sama dengan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) sedang mendaftarkan Aksara Bali ke domain internet internasional.

Baca Juga :  Tinggi Suara Tak Sah Saat Pemilu 2024 di Bali, KPU Bali Akan Lakukan Evaluasi

Ia menyatakan keseriusan Pemprov Bali dalam melestarikan Aksara Bali yang tertuang dalam Pergub Nomor  80 Tahun 2018 memudahkan panitia dalam mendaftarkan aksara Bali ke domain internet dunia. “Karena kita sudah mempunyai legal, dan pemerintah sudah mengakui keberadaan aksara Bali secara resmi,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada Gubernur Koster yang tidak surut semangatnya melestarikan adat dan budaya Bali. “Dengan semakin diakui eksistensi kebudayaan kita, seperti aksara dan Bahasa Bali, maka semakin banyak anak muda yang tertarik untuk menekuninya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Hari Ini AHASS Siaga Plus di Negara Siap Layani Pemudik

Hal senada juga disampaikan oleh Bendahara PANDI Azhar Hasyim. Ia mengatakan usaha mendaftarkan aksara-aksara Indonesia sudah dilakukan sejak 2-3 tahun terakhir ini. Karena menurutnya, jika akasara-akasara tersebut tidak dimasukkan ke domain internet, maka berpotensi pada kepunahan dikemudian hari.

Ia juga menyatakan sebagai tanggung jawab PANDI juga dalam melestarikan eksistensi akasara daerah Indonesia. “Tanpa ada dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan universitas, maka usaha ini tidak akan bisa berjalan dengan mulus,” tandasnya.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News