Sertifikat Tanah
Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JEMBRANAPembagian sertifikat nasional oleh Presiden Indonesia Joko Widodo, Selasa (5/1/2021) kemarin dilaksanakan secara daring.

Untuk Kabupaten Jembrana sertifikat nasional atas pendataan melalui PTSL tahap II tahun 2020 sebanyak 89 bidang tersebut diserahkan secara simbolis kepada Bupati Jembrana I Putu Artha oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana I Made Sumadra di executive room Kantor Bupati Jembrana.

Lewat daring Presiden Joko Widodo menyampaikan penyerahan 584.407 sertifikat tanah di 26 provinsi dan 273 kabupaten/kota ini guna mempercepat kepemilikan bukti dan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

“Di 2017 posisinya ada 80 juta sertifikat yang belum selesai, jika tiap tahun terselesaikan 500 ribu, maka butuh hingga ratusan tahun untuk masyarakat memiliki kepastian hukum atas bukti kepemilikan tanahnya, karena itu kita lakukan percepatan dengan target 2025 semua tanah yang dimiliki sudah tersertifikatkan,” ucap Jokowi.

Baca Juga :  Wabup Ipat Sampaikan Pendapat Bupati atas Ranperda Inisiatif Dewan

Bupati Artha didampingi oleh Pj. Sekda Kabupaten Jembrana, I Nengah Ledang menerima 89 sertifikat tanah yang 79 diantaranya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana yang telah dibangun jalan dan bangunan dan 10 sertifikat pribadi masyarakat Kabupaten Jembrana.

“Hingga saat ini 1.601 aset-aset daerah sudah bersertifikat, selain itu masyarakat Jembrana secara bertahap juga dapat segera memiliki kepastian hukum atas bukti kepemilikan tanah” ujar Artha.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News