BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Tim Opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin Iptu I Made Mangku Bunciana, SH membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh I Ketut Widiada alias Edo alias Doble alias Kacir (27) tahun asal Br. Sayan Baleran, Desa Werdi Bhuwana, Mengwi, Badung, Selasa (29/12/2020).
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban I Wayan Bawa Saputra (36) tahun asal Desa Kekeran, Mengwi, Badung yang curiga bebeknya hilang.
Kapoksek Mengwi mengatakan Korban sekira pukul 18.00 wita pada Selasa (22/12/2020) saat memasukan bebeknya ke kandang merasa curiga ada kekurangan, setelah dicek ternyata bebeknya hilang 51 ekor.
“Kejadian ini terjadi pada Hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 sekitar pukul 05.00 wita di Subak Lepud Munduk Ngabetan, Desa Baha, Mengwi, Badung,” katanya.
Atas laporan LP-B/44 /XII/2020/BALI/RES.BDG/SEK.MENGWI Tanggal 29 Desember 2020 tersebut, Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari, SH, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi, SH, MH perintahkan Panit Opsnal Poksek Mengwi segera menangkap pelaku.
Tim Opsnal Polsek Mengwi tidak butuh waktu lama untuk membekuk pelaku dan pada hari Senin (28/12/2020) pelaku berhasil ditangkap di Jalan Mawar, Desa Gerokgak, Tabanan.