Dan setelah pelaku ditangkap dan diintrogasi, pelaku mengakui perbuatnya selain melakukan pencurian 51 ekor bebek di Subak Lepud Munduk Ngabetan, Desa Baha, Mengwi, Badung, pelaku juga melakukan pencurian bebek di beberapa TKP seperti di Baha 2 TKP yakni pada Pebruari mencuri 21 ekor entok dan 2 ekor ayam aduan dan bulan Maret 2020 mencuri 50 ekor bebek di Dukuh Moncos 1 TKP sekitar bulan Maret 2020 mencuri 50 ekor bebek.
Sedangkan di Tegal Narungan 2 TKP, antara lain bulan Pebruari 2020 mencuri 35 ekor bebek dan bulan Agustus 2020 mencuri 50 ekor bebek, di Sembung 1 TKP sekitar bulan Agustus 2020 mencuri 60 ekor bebek, Banjar Sayan 3 TKP antara lain sekitar tahun 2018 mencuri 30 ekor ayam broiler dan sekitar tahun 2019 mencuri 50 ekor bebek serta pertengahan bulan Nopember 2020 mencuri 75 ekor bebek.
Dan di Br. Sunia 1 TKP sekitar bulan Juli 2020 mencuri 65 ekor bebek, Desa Abiansemal 6 TKP, antara lain sekitar bulan September 2020 mencuri 50 ekor bebek, sekitar bulan Oktober 2020 mencuri sekitar 50 ekor bebek, sekitar bulan Oktober 2020 mencuri sekitar 60 ekor bebek, sekitar bulan Oktober mencuri 35 ekor entok, sekitar bulan Agustus 2020 mencuri bebek sekitar 55 ekor bebek, dan sekitar bulan mei 2020 mencuri sekitar 60 ekor bebek
“Pelaku menjual bebek hasil curian di sebelah selatan pintu keluar pasar hewan beringkit secara eceran seharga Rp20.000 – Rp35.000 per ekor dan uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” tutur Kapolsek Mengwi.
Adapun barang bukti yang sita petugas, yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha Mio DK 5963 HH warna hitam, 1 buah jaket warna hitam, 1 buah celana panjang warna coklat, 1 buah hlem warna hitam, 1 buah senter, 1 buah buku tabungan BPR Artha Budaya dan uang sisa hasil penjualan bebek sebesar Rp300.000.(agg/bpn)