Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Menjelang akhir Tahun 2020, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan. Terus berupaya untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional, pasca pandemi Covid–19 yang melanda Indonesia.

Memasuki awal tahun 2021, pemerintah telah menetapkan sejumlah kebijakan terkait kenaikan tarif pada beberapa komponen dalam hal layanan publik. Kebijakan kenaikan tarif tersebut, telah dilakukan penyesuaian sebelumnya, yang dalam hal ini tetap akan dilakukan untuk mengejar target APBN pada 2021.

Kebijakan kenaikan tarif pada beberapa komponen tersebut, dinilai akan memberikan dampak di masyarakat dalam hal urusan pengeluaran. Seperti yang telah Tim Baliportalnews.com rangkum, melalui website resmi Kementerian Keuangan (kemenkeu.co.id), yang menjelaskan tentang kebijakan penyesuaian tarif pada 3 komponen dan akan berlangsung di Tahun 2021. Meliputi :

  1. Iuran BPJS Kesehatan
Baca Juga :  40 Persen Omzet dari Ekspor, UMKM Pekalongan Ungkap Strategi Tembus Ekspor bersama Shopee

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan di Tahun 2021 mendatang, sudah diputuskan pemerintah yang mengacu pada ketentuan Perpres No 64 Tahun 2020, yang menyebutkan adanya Tarif penyesuaian jaminan kesehatan publik, yang akan mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2021 mendatang.

Sebelumnya, isu adanya kenaikan tarif iuaran BPJS Kesehatan ini, telah mengalami 2 kali perubahan. Melalui Perpres No 82 tahun 2018 yang menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan.

Kebijakan tersebut pun mengalami 2 kali perubahan, yaitu dalam Perpres No 75 Tahun 2019 yang menjadi Perpres No 64 Tahun 2020 dalam acuan pengambilan keputusan terakhir. Dengan adanya perubahan iuran tersebut, pemerintah mengharapkan adanya defisit yang terjadi pada BPJS Kesehatan dapat berkurang melalui kebijakan penyesuaian tarif tersebut di 2021.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News