Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Dalam upaya penegakan disiplin yang diterapkan melalui Pergub No. 46 dan Perbup No. 52 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung, serta sebagai bentuk implementasi dari Surat Edaran Gubernur nomor 2021, tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam menyambut Hari Raya Natal 2020 & Tahun Baru 2021 di Provinsi Bali.

Kodim 1611/Badung bersama dengan Polri, Satpol PP, dan Instansi terkait lainnya menggelar Operasi Gabungan Yustisi penegakan disiplin prokes di sejumlah wilayah di Kabupaten Badung.

Dalam kesempatannya, Dandim 1611/Badung, Kolonel Inf. I Made Alit Yudana, mengatakan lokasi pendisiplinan kali ini, bertempat di Pantai Jungle Space Club, Kelurahan Seminyak, Kabupaten Badung. Tim Yustisi yang terlibat juga melakukan apel pengecekan sebelum turun ke lapangan, hal ini bertujuan sebagai implementasi dari SE Gubernur nomor 2021 tahun dan Penegakan Disiplin Prokes yang tertuang dalam Pergub nomor 46, moment ini juga merupakan perintah langsung dari Pangdam IX/Udayana, tentang pembatasan kegiatan di masayarakat, menjelang peryaan malam tahun baru 2021 di wilayah Kabupaten Badung.

“Satgas Gabungan Kodim 1611/Badung terus melaksankan operasi penindakan pendisiplinanan Prokes Covid-19 kepada masyarakat dan pengunjung dari tingkat Desa, Kecamatan, maupun Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Kami bekerjasama dengan instansi terkait, seperti Kepolisian, Satpol PP dan Pecalang dengan menyasar tempat keramaian atau kerumunan, seperti mall, pantai, cafe, club malam, beserta tempat keramaian lain yang di indikasi akan terjadinya pelanggaran Disiplin Prokes Covid-19 khususnya dalam menyambut malam pergantian Tahun Baru 2021,” ujar Dandim 1611/Badung Kolonel Inf. I Made Alit Yudana, Jumat (25/12/2020).

Baca Juga :  Sambut Libur Lebaran, The Nusa Dua Siapkan Posko Berkah Lebaran Seru

Dalam hal ini, Dandim 1611/Badung juga tidak henti-hentinya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekaligus menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi sesuai dengan Pergub No. 46, dan SE Gubernur Nomor 2021. Yang apabila ada masyarakat tidak disiplin,  maka satgas gabungan akan berikan tindakan langsung secara tegas.

“Kami himbau kepada masyarakat terutama yang memiliki usaha karena sekarang moment liburan, gunakanlah peluang ini untuk menambah penghasilan namun tidak lupa mentaati protokol kesehatan,” kata Dandim.

Pemeriksaan lainnya juga turut dilakukan di Pasar Wangaya Jl. Kartini Br. Wangaya Desa Dauh Puri Kauh Kecamatan Denpasar Utara dan di Pasar Kreneng Br. Kreneng Desa Dangin Puri Kangin Kecamatan Denpasar Utara juga dilaksanakan pendisiplinan Protokol Kesehatan jelang akhir Tahun 2020 ini. (aar/bpn) 

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News