Baliportalnews.com
Baliportalnews.com
  1. Tarif Cukai Rokok

Seperti yang telah Baliportalnews.com beritakan sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan untuk menaikan tarif cukai hasil tembakau di Tahun 2021, pada 10 Desember 2020 yang lalu. Dari kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan rata–rata kenaikan tarif cukai berdasarkan jenis rokok dengan persentase sebesar 12,5%. Kebijakan ini akan berlaku pada 1 Februari 2021. Yang telah dipertimbangkan melalui 5 aspek, yaitu. Kesehatan, ketenagakerjaan, pertanian, peredaran rokok illegal, dan penerimaan.

“Saat ini, peraturan terkait Kebijakan Cukai Haslil Tembakau 2021, sedang dalam proses perundangan dan dalam waktu dekat akan segera diundangkan. Pemerintah akan memastikan proses transisi dari kebijakan CHT tahun 2020 menuju tahun 2021 akan berjalan tanpa hambatan,” ujar Sri Mulyani, Menteri Keuangan. Pada siaran Pers nya secara daring.

  1. Bea Meterai Rp10.000
Baca Juga :  Jaga Laju Inflasi Jelang Idul Fitri 1445H, Wawali Arya Wibawa Tinjau Pasar Murah di Masjid Al Furqon

Hal yang terakhir dari penetapan kebijakan kenaikan tarif pada 3 komponen dalam hal pelayanan publik, yaitu. Mengenai kenaikan tarif tunggal Bea Meterai Rp. 10.000, yang telah disahkan melalui Undang–Undang (UU) Bea Meterai, pada per tanggal (29/9/2020). Dengan masa peralihan atau masa transisi Bea Meterai lama dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 ke tarif baru Rp10.000 yang akan berlaku per 1 Januari Tahun 2021 mendatang.

Dengan kebijakan kenaikan tarif Bea Meterai tersebut, Kemenkeu bertujuan untuk memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik, serta memberikan keberpihakan kepada masyarakat dan para pelaku UMKM dengan tarif yang masih relatif terjangkau.

Baca Juga :  Mudik Keluarga Lancar, Simak Inspirasi Penggunaan Fitur Suzuki All New Ertiga Hybrid Cruise

Seperti yang dikutip dari laman Kemenkeu.co.id. Pengenaan Bea Meterai dengan tarif baru tersebut, digunakan hanya untuk dokumen yang memiliki nominal uang diatas Rp5.000.000,-. Untuk dokumen dengan nomimal dibawah angka tersebut, tidak dikenakan Bea Meterai yang baru.

“Hal ini merupakan bagian upaya dari pemerintah pusat untuk meningkatkan penerimaan pemerintah pusat di sektor pajak. Dengan kebijakan tersebut, diperkirakan penerimaan Negara akan bertambah hingga Rp11 Triliun pada Tahun 2021,” ungkap Sri Mulyani.

Dengan adanya penetapan kebijakan kenaikan tarif pada 3 kompenen layanan publik tersebut, Merupakan sebuah optimalisasi untuk menyempurnakan regulasi, dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional. Hal ini juga menjadi upaya pemerintah pusat, dengan tetap melaksanakan program–program kebijakan, dengan tetap menjaga akuntabilitas dan transparasi di masyarakat. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News