Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

Hal ini hanya dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan memberlakukan Surat Edaran Bali Nomor 2021 tahun 2020 yang telah direvisi dan diumumkan.

Bagi yang melakukan perjalanan darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antingen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antingen berlaku 14 hari sejak diterbitkan.

Selama berada di Bali wajib memiliki Surat Keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antingen yang masih berlaku.(ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News