Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Industri jasa keuangan di Bali telah melaksanakan restrukturisasi dengan data yang berhasil dihimpun Per Juli 2020, secara outstanding terdapat 235.279 rekening kredit perbankan terdampak dengan besaran kredit Rp37,47 triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak 173.448 rekening dengan total kredit Rp26,61 triliun telah mendapatkan restrukturisasi.

Hal itu dikatakan Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda pada sosialisasi kebijakan pemerintah untuk pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19 yang dilaksanakan secara virtual oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara bersama Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali kepada industri perbankan (bank umum dan BPR) serta perusahaan pembiayaan di Bali.

“Untuk Bank Umum terdapat 204.807 rekening terdampak dengan besaran kredit Rp31,44 triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak 155.116 rekening dengan total kredit Rp23,36 triliun telah mendapatkan restrukturisasi,” ungkap Elyanus.

Sementara itu, untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terdapat 30.472 rekening terdampak dengan besaran kredit Rp6,03 triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak 18.332 rekening dengan total kredit Rp3,26 triliun telah mendapatkan restrukturisasi.

Baca Juga :  Pj Gubernur Bali Serahkan LKPD Unaudited Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2023

Selanjutnya, untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 10 Bank Umum yang telah melaporkan terdapat 103.670 rekening dengan nominal Rp4,48 triliun yang terdampak. Dari jumlah tersebut sebesar 73.277 rekening dengan nominal kredit Rp3,28 triliun telah mendapatkan restrukturisasi.

Pimpinan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali, Tri Budianto menyatakan pandemi Covid-19 mengakibatkan krisis di bidang kesehatan, namun juga berdampak luas ke sosial, ekonomi dan keuangan. Pemerintah telah merespon dampak pandemi dengan mengeluarkan berbagai kebijakan dan regulasi dengan nilai Rp695,20 triliun.

“Secara nasional total 60,66 juta debitur telah menerima subsidi bunga dengan nilai mencapai Rp35,28 triliun dengan 1.601,75 triliun total outstanding kredit penerima subsidi. Adapun besaran subsidi tersebut adalah 6 persen untuk 3 bulan pertama dan 3 persen untuk 3 bulan berikutnya berlaku sejak 1 April 2020 sampai 31 Desember 2020. Bagi UMKM yang ingin mendapatkan informasi terkait status subsidi bunga pemerintah dapat mengakses website www.jendelaukm.id,” papar Tri.

Terkait dengan penempatan uang negara, Bank Umum dapat mengajukan diri menjadi mitra penerima uang negara dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Jumlah dana yang akan ditempatkan mencapai Rp30 triliun yang bersumber dari kas negara. Penempatan ini bersifat sementara, yaitu 6 bulan dengan tingkat suku bunga minimal sebesar bunga penempatan uang negara di Bank Indonesia. Untuk periode pertama, penempatan uang negara telah dilakukan di 4 Bank Himbara, yaitu BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Baca Juga :  Yongki Perdana Luncurkan Dua Varian Parfume dengan Harga Terjangkau

Sedangkan untuk Bali, Bank BPD Bali sedang dalam tahap persetujuan di Kementerian Keuangan. “Meskipun BPR belum dapat menerima penempatan ini namun tetap dapat bekerjasama dengan Bank Umum penerima uang negara yang pemanfaatannya harus disesuaikan dengan ketentuan dalam PMK 70/PMK.05/2020,” jelasnya.

Penjaminan Pemerintah kepada Korporasi Padat Karya dilakukan melalui penyediaan fasilitas penjaminan sehingga perbankan dapat menambah exposure kredit modal kerja kepada pelaku usaha. Program ini bertujuan untuk menunjang kebutuhan korporasi padat karya atas tambahan kredit modal kerja agar dapat kembali melakukan aktivitas secara maksimal selama masa pandemi sehingga diharapkan pelaku usaha dapat menghindari aksi pengurangan tenaga kerja.

Baca Juga :  Biznet dan BMWCCI Bali Gelar NgabubuRUN  

Fasilitas penjaminan kredit modal kerja korporasi ditujukan kepada pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya yang memiliki minimal 300 karyawan. Pelaku usaha korporasi yang dijamin tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM, dan tidak termasuk dalam daftar kasus hukum dan/atau tuntutan kepailitan serta memiliki performing loan lancar sebelum terjadinya pandemi Covid-19. Besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin bernilai antara Rp10 miliar sampai dengan Rp1 triliun.

“Kami siap mendukung program pemerintah untuk pemulihan ekonomi dengan bekerjasama dengan OJK serta seluruh industri melalui kegiatan sosialisasi maupun pendampingan kepada industri keuangan di Bali,” tegas Tri Budianto di akhir pemaparannya.

Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda pun meminta industri di Bali senantiasa memberikan laporan perkembangan restrukturisasi kredit di kantornya masing-masing sebagai bahan evaluasi efektifitas program-program pemerintah serta bergerak cepat dalam melaksanakan kebijakan pemerintah untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi ini. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News