Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali akan membentuk Pos Layanan Hukum Desa, yang diawali dengan pembentukan Kelompok Desa Sadar Hukum (Kadarkum) oleh PK Bapas dan Penyuluh Hukum.

Baca Juga :  Tim DLHK Denpasar Gerak Cepat Tertibkan Usaha yang Buang Limbah Sembarangan, Sat Pol PP Akan Sanksi dengan Sidang Tipiring

“Pembentukan Pos Layanan Hukum Desa ini dimaksudkan sebagai akses layanan hukum yang cepat oleh Kanwil Kemenkumham Bali ketika terdapat masalah hukum yang ada di level desa,” kata Kadiv Yankumham, Constantinus Kristomo pada Rakor Pelaksanaan Kegiatan Pendampingan Hukum Dalam Rangka Pembentukan Pos Pelayanan Hukum di Masyarakat. Rapat tersebut berlangsung melalui video teleconference di aula Kanwil Kemenkumham Bali, Denpasar, Senin (15/6/2020).

Dikatakan, Pos Pelayanan Hukum Desa ini dibentuk pada 15-30 Juni 2020 didampingi oleh PK Bapas dan Penyuluh Hukum. Targetnya sebanyak 57 kecamatan yang akan memberikan pelayanan seperti Call Center, antara lain informasi hukum, konsultasi hukum, pengaduan masyarakat, bantuan hukum, layanan asistensi pendaftaraan KI maupun pendaftaran AHU.

Kadiv Pemasyarakatan, Suprapto menyampaikan apresiasi karena dilibatkannya PK Bapas dalam pembentukan Pos Layanan Hukum Desa. “Ini merupakan salah satu inovasi dimana Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dapat sekaligus mensosialisasikan terkait pemahaman pemasyarakatan, misalnya informasi tentang asimilasi dan integrasi kepada masyarakat yang membutuhkan informasi perihal tersebut,” ucapnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan terkait adanya kolaborasi antara PK Bapas dan Penyuluh Hukum merupakan salah satu hal yang baik dan sebagai contoh bentuk hadirnya negara di tengah masyarakat, terutama masyarakat desa. “Selama ini masyarakat desa sangat susah untuk mengakses dan mendapatkan layanan informasi hukum. Adanya Pos Layanan Hukum di desa ini mungkin yang pertama di Indonesia yang diprakarsai oleh Kemenkumham,” paparnya.

Untuk itu Kakanwil menginstruksikan agar Penyuluh Hukum dan PK Bapas berkoordinasi untuk membuat jadwal kerja dan membuat surat tugas saat bekerja di Pos Layanan Hukum Desa. Jika memungkinkan berkoordinasi segara dengan kecamatan, dan diharapkan ada pendampingan dari pejabat struktural dari Kanwil maupun Bapas.

Kakanwil juga meminta agar membentuk Kadarkum paling lambat 30 Juni 2020 dan selanjutnya dilakukan pendataan Keluarga Desa Sadar Hukum. Diperlukan pembuatan grup WhatsApp agar petugas lebih mudah berkoordinasi dan memberikan informasi terkait Pos Layanan Hukum Desa. Menyiapkan materi seperti Sistem Pidana Peradilan Anak, asimilasi, bantuan hukum, serta Undang-Undang Penghapusan KDRT dan Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Perayaan HUT Ke-29 DPC PERTUNI Denpasar, Komitmen Berdayakan Disabilitas Sebagai Implementasi Kota Inklusif

“Saya ucapkan selamat bertugas kepada PK Bapas dan Penyuluh Hukum,” ujar Kakanwil yang dilanjutkan membuka (soft opening) Pos Layanan Hukum Desa di Kanwil Kemenkumham Bali.

Kegiatan tersebut dihadiri JFT Pembimbing Kemasyarakatan dan JFT Penyuluh Hukum di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News