Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, KLUNGKUNG – SatpolPP Kabupaten Klungkung mengamankan 20 penduduk pendatang (duktang) asal Bima, Nusa Tenggara Barat yang tidak melengkapi diri dengan identitas lengkap. Mendapat laporan dari KasatpolPP tersebut, Bupati Suwirta langsung memerintahkan untuk memulangkan mereka ke daerah asalnya.

Baca Juga :  DPRD Bali Rekomendasikan Langkah Strategis untuk Kemajuan Bali

Menurut Bupati Suwirta, situasi seperti sekarang ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kedatangan mereka juga tidak dilengkapi dengan identitas diri yang lengkap. “Dimasa pendemi seperti sekarang ini bukti hasil Rapid maupun Swab juga sangat diperlukan sebagai syarat untuk mencari pekerjaan di Kabupaten Klungkung,” ujar Bupati Suwirta.

Bupati Suwirta berharap setiap pintu masuk harus diperketat sehingga orang yang masuk bisa didata. Kerjasama dan komunikasi yang baik antar daerah juga harus  sering dilakukan agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi. “Kasihan juga mereka masuk dan tidak membawa identitas dan hasil Rapid maupun Swab pasti akan dipulangkan dan mereka pasti rugi sendiri,” sebutnya.

Bupati juga berharap peran desa adat, yakni Satgas Gotong Royong agar lebih teliti dalam mengecek para pendatang di masing-masing wilayahnya. Hal ini juga mampu menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Klungkung.

KasatpolPP, Putu Suarta menjelaskan anggotanya melakukan penyisiran duktang di Kelurahan Semarapura Kelod. Penyisiran ini merupakan yang kedua kalinya, karena sebelumnya sudah pernah melakukan sidak, tetapi para duktang tersebut berhasil melarikan diri saat akan diamankan. Penyisiran duktang ini dilakukan terkait keluhan masyarakat adanya duktang yang sering pesta miras di sekitar gudang bawang di Pasar Galiran. Setelah ditelusuti, mereka diketahui sebagai petani bawang asal Kabupaten Bima, NTB yang baru tiba di Klungkung, pada Sabtu (27/6/2020) lalu. Mereka ke Klungkung untuk ikut mengangkut bawang yang dijualnya dari Bima ke Pasar Galiran.

“Setelah dimintai dokumen kependudukan, ternyata mereka semua tidak melengkapi diri dengan surat lapor diri dan surat keterangan hasil Rapid Test sesuai dengan ketentuan saat ini. Setidaknya ada 20 duktang yang akan dipulangkan karena dokumen kependudukan yang tidak lengkap,” jelasnya. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News