Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, KLUNGKUNG – Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta kembali memperpanjang masa tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Klungkung selama satu bulan ke depan. Perpanjangan tersebut sesuai hasil rapat Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Klungkung yang digelar di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Senin (29/6/2020).

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

Masa tanggap darurat diperpanjang mulai 1 Juli sampai dengan 31 Juli 2020. Penetapan status ini berdasarkan sejumlah fakta, diantaranya data terakhir pertanggal 26 Juni 2020 jumlah kasus positif mencapai total 143 orang, dimana 87 persen adalah transmisi lokal. Pasien yang sembuh berjumlah 56 orang, dan yang masih dalam perawatan sebanyak 87 orang.

Dalam arahannya, Bupati Suwirta menyampaikan semenjak mulai dibuka Pasar Umum Galiran, pihaknya memerintahkan dinas terkait untuk memperketat protokol kesehatan di pasar tersebut dan Pasar Seni Semarapura karena penyebaran transmisi lokal ada di pasar. Semua pintu masuk ke pasar juga harus dijaga lebih ketat.

“Untuk petugas yang berjaga di pasar, agar setiap pedagang yang masuk pasar menunjukkan hasil Rapid-nya. Jika tidak membawa maka pedagang tersebut disuruh pulang. Sedangkan untuk pembeli harus menggunakan masker dan dicek suhu tubuhnya,” tegas Bupati Suwirta.

Dengan protap yang lebih ketat, maka penyebaran virus melalui transmisi lokal bisa ditekan. Bupati Suwirta sangat mengapresiasi seluruh Satgas Covid di masing-masing desa adat karena sudah bekerja dengan maksimal dalam menekan penyebaran Virus Corona. Terkait semua jenis bantuan pemerintah, Suwirta berharap seluruh bantuan yang diberikan itu bisa tepat sasaran akibat dampak meluasnya transmisi lokal.

Kepada seluruh Kepala OPD dan Satgas Gotong Royong Desa Adat, Bupati Suwirta mengingatkan dalam menghadapi transmisi lokal, protokol kesehatan di masing-masing perkantoran, dinas ataupun instasi supaya diperketat lagi. Setiap pintu masuk harus diisi tempat mencuci tangan dan thermogun sebagai sarana protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dalam rapat yang dipimpin Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta selaku Ketua I Satgas Gugus Covid-19 Kabupaten Klungkung, turut hadir pula Forkompinda Klungkung, Wakil Bupati I Made Kasta, Sekretaris Daerah Gede Putu Winastra, para Asisten, serta Kepala OPD Pemkab Klungkung. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News