Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Menindak lanjuti Surat Edaran Walikota Denpasar No. 434/572/DKIS/2020 tentang Jam Operasional Tempat Hiburan, Pusat Perbelanjaan/Mall, Mall Retail, Pasar Modern, Pasar Rakyat/Pasar Tradisional, Pusat Kuliner, Gedung Pertemuan dan Hotel dalam hal tidak lanjut penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Denpasar, tertanggal 26 Maret 2020, Desa Adat Intaran mengeluarkan Surat Edaran Jam Operasional Kegiatan Usaha di wilayah Desa Adat Intaran.

Pada Surat Edaran Nomor 009/INTARAN/III/2020 ini tertanggal 27 Maret 2020 yang ditandatangani Bendesa Adat Intaran, I Gusti Agung Alit Kencana, SE., memuat tiga point. Pertama, jam operasional tempat hiburan, pusat perbelanjaan/mal, mall retail, pasar modern, pasar rakyat/pasar tradisional, sampai pukul 21.00 Wita dan menerapkan physical distancing.

Baca Juga :  Pastikan Pelayanan Tetap Optimal Selama Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah, Sekda Alit Wiradana Monitoring Mal Pelayanan Publik

Kedua, gedung pertemuan dan hotel tidak diperbolehkan menerima pesanan atau menyelenggarakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak orang dan untuk tetap menerapkan pembatasan jarak antar individu secara disiplin (physical distancing).  Ketiga, surat edaran ini berlaku mulai Senin (30/3/2020), dan berlaku sampai keadaan pulih kembali dengan status aman dari penyebaran Covid-19, yang akan ada informasi lebih lanjut dalam bentuk surat edaran. (pus/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News