Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pemkot Denpasar melalui Dinas Kebudayaan Kota Denpasar terus gencar dalam menginventarisasi cagar budaya. Hal ini secara serius dilaksanakan sebagai bentuk perlindungan serta pemajuan terhadap kebudayaan, utamanya di Kota Denpasar. Pada kesampatan kali ini, tiga pura bersejarah di Desa Sanur turut dilaksanakan iventarisas yakni Pura Blanjong, Pura Dalem Jumeneng dan Pura Segara di Desa Sanur, Selasa (23/4/2019).

Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Pemkot Denpasar secara berkelanjutan terus melaksanakan pelestarian terhadap cagar budaya di Kota Denpasar. Hal ini lantaran keberadaan cagar budaya sangat penting sebagai petunjuk dan referensi tentang peradaban masa lalu yang tentunya sangat bermanfaat di masa depan.

“Berbagai program untuk melindungi cagar budaya di Kota Denpasar terus kami maksimalkan, mulai dari restorasi, inventarisasi serta pelestarian berkelanjutan sehingga cagar budaya di Kota Denpasar tetap lestari dan menjadi wahana edukasi mengenai peradaban manusia,” terangnya.

Kabid Cagar Budaya Disbud Kota Denpasar, I Ketut Gde Suaryadala didampingi staff Bidang Cagar Budaya, Dewa Yudu Wasudewa menjelaskan bahwa inventarisasi cagar budaya merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Pemeirntah Kota Denpasar guna merigistrasi cagar budaya di Kota Denpasar. Dari inventarisasi ini tentunya dapat menjadi acuan dalam usulan untuk diregistrasi pada portal registrasi nasional.

Baca Juga :  Kesanga Festival II Sukses, Wali Kota Jaya Negara Apresiasi Semangat Generasi Muda

“Tahun ini dilakukan inventarisasi di tiga situs Cagar Budaya di daerah Sanur, yaitu di Pura Blanjong, Pura Dalem Jumeneng, dan Pura Segara yang berlokasi di Desa Sanur,” jelasnya.

Dimana, dari inventarisasi ini berhasil terdata beberapa cagar budaya. Seperti halnya dari situs Pura Blanjong ditemukan benda dan struktur cagar  budaya yang terdiri atas Prasasti Blanjong, Arca Ganesha, Arca Nandi,  Fragmen Lingga, dan Fragmen-fragmen arca.

“Cagar Budaya di Situs Pura Blanjong ini diperkirakan sudah ada sejak masa Bali Kuno sekitar abad X Masehi yang dapat dilihat berdasarkan data Prasasti Blanjong yang diproklamirkan pada tahun Saka 835 (913 Masehi) oleh Raja Adipatih Sri Kesari Warmadewa di Singhadwala,” terangnya.

Sedangkan dari situs Pura Segara dan Pura Dalem Jumeneng, lanjut Dewa Wasudewa berhasil di data struktur Cagar Budaya berupa punden berundak dan tahta batu, serta benda cagar budaya berupa kedok muka yang sangat sederhana. Cagar Budaya berupa punden berundak dan tahta batu merupakan hasil budaya yang muncul pada masa prasejarah, tepatnya pada masa megalitik. Berdasarkan bentuk struktur cagar budaya tersebut diperkirakan situs ini sudah ada sejak awal sejarah (protohistoris).

“Punden berundak sebagai hasil budaya tradisi megalitik hingga saat ini masih dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat sanur di Situs Pura Segara dan Pura Dalem Jumeneng, sehingga struktur Cagar Budaya ini hingga saat ini masih tetap lestari,” terangnya.

Baca Juga :  Seluruh Kantor Pajak di Bali Buka Layanan Tanggal 30 dan 31 Maret 2024

Untuk diketahui bahwa selama tahun 2018 sedikitnya terdata sebanyak 300 cagar budaya yang terdiri dari situs, struktur, benda, bangunan, sttuktur, dan kawasan cagar budaya. Besar harapan kedepanya seluruh cagar budaya di Kota Denpasar dapat terinventarisasi, sehingga dapat menjadi acuan dalam pemajuan kebudayaan serta peradaban. (ags/humas-dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News