Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar yang telah menerapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta melarang pemasangan iklan rokok mendapat apresiasi dari Kementerian Kesehatan RI. Apresiasi melalui penghargaan kategori Pastika Parama diraih Kota Denpasar tahun ini yang  diterima Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar dr. Luh Putu Sri Armini pada Pertemuan Aliansi Bupati/Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok dan Penyakit Tidak Menular, Rabu (12/7/2017) di Yogyakarta. Acara ini dihadiri Menkes Prof. Nila Moeloek, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ketua Aliansi Bupati Walikota Peduli KTR dan PTM.

Dr. Luh Putu Sri Armini mengatakan penghargaan yang diserahkan kali ini kepada Kota Denpasar dan sejumlah kota lainnya di Indoensia yang tak terlepas dari komitmen Walikota I.B Rai Dharmawijaya Mantra , Wakil Walikota I GN Jaya Negara bersama seluruh jajaran Pemkot Denpasar dalam penegakan Perda KTR. Perda KTR telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat yang menentukan beberapa kawasan KTR sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang KTR.

Baca Juga :  Sambut Hardiknas Tahun 2024, Ayu Kristi Arya Wibawa Buka Workshop Peningkatan Kompetansi Guru PAUD

Disamping itu penetapan Perda KTR yang dilanjutkan dengan melarang penggunaan media iklan rokok pada areal publik dalam upaya melindungi generasi muda dari paparan asap rokok. Iklan rokok dimedia atau ruang terbuka di areal publik, yang dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam melindungi kesehatan warganya dari bahaya paparan asap rokok. “Pengaruh iklan rokok itu sangat luar biasa, khususnya bagi kaum muda sebagai perokok pemula,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan penertiban Perda KTR telah dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar lewat tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar Perda KTR yang digelar di Lapangan Taman Kota Lumintang Denpasar dan Lapangan Puputan Badung. Puluhan masyarakat terjaring tertangkap tangan telah merokok di tempat umum seperti di Lapangan Puputan Badung, Lapangan Lumintang, Rumah Sakit Wangaya dan Rumah Sakit Sanglah yang dijatuhkan denda hingga Rp. 120 ribu per orang.

Baca Juga :  Selama Arus Mudik Jatimbalinus, Pertamina Catat Konsumsi Pertamax Series Naik 26,3 Persen

Tentu dari langkah ini telah dilakukan sosialisasi bersama Insatansi Terkait Pemkot Denpasar, baik dalam pengeras suara Radio Publik Kota Denpasar hingga pemasangan papan larangan KTR dan sosialisasi Perda KTR ditempat-tempat umum. Sri Armini mengharapkan penghargaan Kemenkes ini mampu menjadi motivasi bagi seluruh Aparatur Pemkot Denpasar dalam penerapan KTR.

Sementara Menkes Prof. Nila Moeloek menyampaikan apresiasi kepada Bupati/ Walikota bersama jajaran Pemda Kabupaten/Kota yang telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam pencegahan dan pengendalian Penyakit Tidak Menular dan faktor risikonya. Saat ini, dari 515 Kabupaten/Kota di Indonesia telah ada 258 Kabupaten/Kota yang menetapkan kebijakan tentang KTR, 152 Kabupaten/kota yang telah menetapkan Peraturan Daerah dan 65 di antaranya telah mengimplementasikannya, serta 106 Kabupaten/kota baru yang mempunyai peraturan Bupati/Walikota.

Baca Juga :  BRI Regional Office Denpasar Bagikan Ribuan Sembako kepada Masyarakat Sekitar

Beberapa Kabupaten/Kota telah melarang iklan rokok yang dapat mempengaruhi anak-anak untuk memulai merokok. Antara lain, di Kabupaten Kulonprogo, Kab. Klunkung, Kota Bogor, Koya Padang Panjang, Kota Payakumbuh. Denpasar, serta Provinsi DKI. Lebih lanjut Menkes berharap agar Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota lain dapat segera menetapkan Peraturan Daerah dan mengimplementasikannya. Hal ini sejalan dengan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat atau Germas yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia No.1 tahun 2017. (pur/humas-dps/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News