Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Bali dituding kalangan sekolah swasta telah gagal menerapkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA dan SMK negeri. Buktinya PPDB SMA dan SMK negeri 2017 di Bali amburadul hingga keluarnya Pergub No. 40 tahun 2017.

Sebaliknya, keluarnya Pergub yang ditandatangani Gubernur Bali Made Mangku Pastika ini juga dikritik dan ditentang oleh sejumlah kepala sekolah swasta di Denpasar. Ini dikarenakan adanya PPDB gelombang II akan berdampak pada tersedotnya calon siswa baru yang sudah diterima di sekolah swasta.

Bahkan, sejumlah kepala sekolah swasta menyebut terbitnya Pergub terlalu terburu-buru karena masih banyak SMA dan SMK swasta di Denpasar yang masih kekurangan siswa.  ‘’Sebaiknya kalau untuk menampung siswa yang tercecer tak mendapat sekolah negeri dan swasta, Pergub mestinya turun setelah tanggal 10 Juli.  Saat itu barulah kita tahu riil siswa yang benar-benar tak mendapatkan sekolah,’’ ujar Kepala SMK TP 45 Denpasar, I Wayan Dastera.

Apa yang disampaikan Dastera memang benar apa adanya. Kenyataanya, di Denpasar masih banyak sekolah swasta seperti SMK TP 45 dan SMA TP 45  dan sekolah PGRI yang belum mendapat calon siswa maksimal. Di SMK TP 45 baru tercatat satu kelas menerima calon siswa baru, dari tiga kelas yang dicanangkan.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

Sementara di SMK TP 45 baru mendaftar kembali 10 orang dari 23 yang mendaftar. Belum terhitung untuk SMP swasta PGRI dan SMP Pertiwi yang masih menerima pendaftaran calon siswa baru. Makanya Wayan Dastera mengatakan sebaiknya pendidikan jangan dipolitisasi, demi nama baik dan alasan kemanusiaan sementara membuat sekolah swasta bangkrut.

Hal ini dia dukung dengan fakta bahwa Permendikbud dikalahkan oleh pergub. Kedua, pergub membuat gelombang masyarakat yang anaknya sudah diterima di sekolah swasta lari ke sekolah negeri.

Baca Juga :  Disdikpora Badung Tingkatkan Pemahaman Pengelolaan Dana BOS untuk SMP

Sementara itu kepala sekolah lainnya menilai pejabat di Disdik Bali awalnya terlalu saklek dengan Permendikbud dengan kuota 36 siswa per rombel, tanpa memikirkan dampak dari kebijakan tersebut. ‘’Sekdis Disdik Bali, Wayan Serinah pun sering menjadi buah bibir di kalangan kepala sekolah karena saklek yang menyatakan Permendikbud ini harus dijalankan, toh akhirnya dimentahkan oleh Pergub,’’ ujar seorang kasek yang tak mau namanya disebutkan.

Hal itu dibenarkan Ketua BMPS Bali, Dr. Drs. M.S. Chandra Jaya,M.Hum., bahwa pergub tak boleh menyengsarakan sekolah swasta. Buktinya dengan dibukanya gelombang II PPDB  membuat siswa yang sudah diterima di swasta mencabut dan meminta uangnya lagi.

Hasil pengamatan, menunjukkan gelombang siswa sekolah swasta mencabut biaya pendidikannya terjadi di SMA Dwijendra, SMK PGRI 3 Denpasar, SMK TP 45 Denpasar dan sejumlah sekolah lainnya. Sementara yang menyebut diri tak mendapat sekolah adalah yang ingin memaksakan anaknya diterima di sekolah negeri.

Baca Juga :  Lima Siswa SMA Negeri 4 Denpasar Raih ‘Best Poster’ dan ‘Gold Medal’ di Youth Internasional Science Fair

Sementara itu Pergub No 40, kata M.S. Chandra Jaya, hanya memberi peluang bagi KK miskin, dan seleksi jalur prestasi yang terdaftar dan jalur reguler yang luar Denpasar terdaftar. Itu pun dengan syarat NUN-nya  memenuhi syarat kelulusan di satuan pendidikan tersebut. Pemahaman yang kurang cermat ini membuat masyarakat menilai mereka semuanya akan diterima di negeri. Ini yang ia sebut membuat masalah dan kegaduhan  baru. (pra/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News