Baliportalnews.com
Selalu terhubung dengan kami.

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Polres Badung menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pengeroyokan di Banjar Telugtug Desa Carangsari Kecamatan Petang, Senin (3/7/2017) lalu yang mengakibatkan korbannya I Ketut Suwantara (45) meninggal dunia di IGD RSUP Sanglah.

Kesembilan pelaku adalah GY (19) berstatus Mahasiswa, D.E (22) Mahasiswa, N.A (24) Mahasiswa, G.P (19) , G.W (26) Mahasiswa, W.P (20) , WD.P (25) Swasta, G.B (20) berstatus Mahasiswa dan terakhir G.R (17) Pelajar.

Kesembilan tersangka menjalani proses hukum di Polres Badung, Delapan dari tersangka telah dilakukan penahanan, namun 1 tersangka yakni G.R tidak ditahan tetapi proses hukumnya tetap berjalan.

Baca Juga :  BBTF 2026 Perkuat Posisi Bali di Kancah Global, Gubernur Koster Minta Jangkauan Diperluas

“Kami telah menetapkan Sembilan tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia,penahanan kami lakukan terhadap delapan tersangka sedangkan 1 tersangka kami tidak tahan karena masih di bawah umur namun proses hukumnya tetap berjalan, kesemua pelaku dikenai pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta,S.I.K. (guz/humas-polresbadung/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News