Baliportalnews.com
Selalu terhubung dengan kami.

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Jasa Raharja (Persero) Cabang Bali menunjukan kepeduliannya kepada kaum duafa dengan cara menyantuni anak yatim di Panti Asuhan (PA)

Dharma Jati II di Jalan Trengguli No. 80, Penatih, Denpasar Timur, Jumat (2/6/2017). Dalam aksi peduli itu, Jasa Raharja Cabang Bali menyerahkan santunan senilai Rp 15 juta.

Santunan diserahkan langsung Kepala Jasa Raharja Bali, Dr. Ir. Sulistianingtias, diterima Ketua Yayasan PA Dharma Jati II, Wayan Nika. Menurut Sulistianingtias, aksi sosial itu dilakukan Jasa Raharja dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila tahun 2017 dan Pekan Pancasila.

“Jadi kita ditugaskan langsung dari Jakarta untuk memberikan santunan ini, kegiatan ini untuk memperingati Hari Lahir Pancasila,” kata Sulistianingtias.

Baca Juga :  Pj Gubernur Bali Apresiasi Penetapan Raperda RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 Menjadi Perda

Sulistianingtias berharap bantuan tersebut kiranya dapat membantu anak-anak yang diasuh di kedua panti asuhan tersebut. Dia juga berharap agar anak-anak di dua panti asuhan itu dapat menjadi generasi yang dapat bermanfaat kelak bagi nusa dan bangsa.

“Semoga anak-anak ini kelak menjadi harapan masa depan bangsa. Kami juga berharap apa yang diberikan ini dapat bermanfaat bagi mereka,” ujarnya.

Saat itu Sulistianingtias juga menyampaikan dan mensosialisasikan santunan korban kecelakaan penumpang umum di darat, laut, maupun udara serta kecelakaan lalu lintas jalan (lakalantas) naik 100 persen. Kenaikan ini tidak diiringi dengan kenaikan iuran wajib dan sumbangan wajib. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 1 Juni 2017.

Sulistianingtias didampingi Kepala Bagian Administrasi, Manan dan Kasubag PKBL Ahmad Arkan mengatakan, santunan meninggal dunia yang awalnya Rp 25 juta, naik menjadi Rp 50 juta. Cacat tetap sesuai dengan prosentase kecacatannya menjadi Rp 50 juta, luka -luka maksimal menjadi Rp 20 juta, dan biaya penguburan yang awalnya Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.

Jasa Raharja juga memberikan manfaat tambahan sesuai dengan peraturan menteri keuangan yaitu biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp 1 juta dan biaya ambulans, kendaraan, transportasi korban ke fasilitas kesehatan maksimal dibiayai Rp 500.000.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Tinjau Lomba Serangkaian Hari Pramuka di Taman Kota Lumintang

Ketua Yayasan PA Dharmajati II wayan Nika, mengaku sangat berterima kasih atas dukungan dan kepedulian yang ditunjukan Jasa Raharja Bali kepada yayasan yang dipimpinnya itu.

“Kami menyampaikan rasa terima kasih kepada Jasa Raharja yang telah memberikan bantuan kepada kami,” kata Wayan Nika, sembari mengatakan saat ini mengasuh sekitar 70 anak-anak. (tis/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News