Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Tiga tersangka kasus narkoba kini mendekam di ruang tahanan Polres Tabanan. Masing-masing I Wayan Eka Wijaya Kusuma (31) alias Eka, I Wayan Agus Mellas (33) alias Mellas, dan I Gusti Bagus Swastika (39) alias Welek.

Kasi Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa mengatakan, ketiga tersangka tersebut diduga sebagai pemilik dan pemakai narkotika jenis shabu. Mereka ditangkap berikut sejumlah barang bukti yang ada.

Tersangka Eka ditangkap di depan halte di Jalan Diponegoro, Tabanan, Sabtu (22/4) lalu. Saat penggeledahan terhadap pria beralamat di Banjar Dinas Denuma, Desa Tengkudak, Kecamatan Penebel, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal bening shabu 0,1 gram, sebuah HP, dan satu unit sepeda motor Honda Beat putih nopol DK 8965 GZ.

Pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil meringkus dua tersangka lainnya, yakni Mellas dan Gus Welek. Penangkapan di dalam kamar kos Jalan Ngurah Rai, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Minggu (23/4/2017).

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Hadiri dan Buka Pelaksanaan Dharma Santi Perayaan Nyepi Saka 1946 Kabupaten Tabanan 2024

Mellas yang beralamat KTP di Banjar Dinas Buruan Kelod, Desa Buruan, Kecamatan Penebel, maupun Gus Welek yang beralamat di Banjar Dinas Tengah, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, tak mampu berbuat banyak ketika petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa shabu 0,15 gram yang ditemukan di dalam lipatan sebuah topi, serta sebuah HP yang digunakan sebagai komunikasi pemesanan barang haram tersebut.

Ketiga tersangka tersebut, kini mendekam di ruang tahanan Polres Tabanan, karena masih harus menjalani serangkaian pemeriksaan atas kasus tersebut. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News