Baliportalnews.com
Selalu terhubung dengan kami.

BALIPORTALNEWS.COM – Satreskrim Polres Tabanan membekuk dua tersangka kasus curanmor yang sempat buron sekitar sebulan. Masing-masing Mujioto dan M. Nuralfin, keduanya asal Lumajang, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Yana Jaya Widya mengatakan, penyelidikan terhadap kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi No. Pol: LP/09/III/2017/Polres Tbn/Sek. Penebel, tanggal 20 Maret 2017. Para tersangka tersebut ditangkap di tempat kos-kosan di Jalan Sri Rama, Legian Kuta, Badung, pada Sabtu (22/4) lalu.

Motor yang dicuri adalah Honda Beat biru-putih nopol DK 8233 HH milik I Gede Tirta (24) beralamat di Desa Penatahan, Penebel. Mereka mencuri motor tersebut di teras rumah korban, dengan menggunakan kunci leter T.

Baca Juga :  BRI Regional Office Denpasar Salurkan KUR Rp4,272 Triliun hingga April 2026, Dorong UMKM Naik Kelas

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat biru-putih nopol DK 8233 HH, dan sebuah kunci leter T.

Sementara para tersangka kini meringkuk di ruang tahanan Polres Tabanan, guna menjalani proses hukum selanjutnya. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News