Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Komisi I DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait aset milik Pemerintah Provinsi Bali di Banjar Sindu, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Jumat (21/4/2017). Dalam sidak itu ditemukan berbagai temuan yang mengejutkan.

Selain Surat Izin Menggarap (SIM) yang diselewengkan dengan disewakan kepada pihak lain, juga ada indikasi pelanggaran pidana dengan mensertifikatkan dan menjualbelikan aset milik Pemprov tersebut. Dengan temuan itu, Komisi I DPRD Bali menyatakan segera menurunkan rekomendasi untuk mencabut SIM dan menulusuri pelanggaran yang terjadi.

Komisi I DPRD Bali yang turun langsung ke lokasi dipimpin Wakil Ketua Komisi, Nyoman Tagel Arjana didamping anggota Nyoman Adnyana, Nyoman Oka Antara, Nyoman Tirtawan, Komang Nova Sewi Putra, IGK Krena Budi dan Ngakan Made Samudra. Tampak hadir dalam sidak, Sekretaris Desa Sayan, Wayan Parta; Kelian Banjar Sindu, Made Suwitra, serta puluhan krama subak Sayan yang lahan sawahnya ada di belakang tanah milik Pemprov Bali.

Menurut Tagel, Komisi I DPRD Bali mendapat informasi dari masyarakat tentang penyelewengan ini, sehingga komisi yang juga membidangi aset ini turun sidak. Pihaknya, menemukan berbagai penyelewengan terutama mengenai SIM yang dikeluarkan oleh Pemkab Gianyar kepada Made Jaman. ‘’Berdasarkan temuan-temuan ini, kami akan segera tindak lanjuti dengan memanggil Biro Aset dan Pemkab Gianyar untuk mengklarifikasi ini. Jika ini menyeleweng, rekomendasi kami agar SIM dicabut,’’ tegas Tagel.

Baca Juga :  Yongki Perdana Luncurkan Dua Varian Parfume dengan Harga Terjangkau

Nyoman Adnyana menambahkan adanya bukti-bukti penyewaan lahan aset kepada pihak ketiga, telah melanggar SIM terutama pada point ketiga angka 2, yakni pemegang SIM tidak boleh mengalihkan kepada pihak lain, tanpa ada persetujuan tertulis dari Pemprov dan Pemkab Gianyar. ‘’Untuk itu, penyelewengan ini sudah parah dan SIM kami rekomendasi dicabut,’’ tambahnya.

Selain itu, tambah Adnyana dan Oka Antara sinyalir adanya pensertifikatan aset Pemrov akan ditelusuri. ‘’Jika ada unsur pidananya, kami juga desak Pemprov untuk diusut dan dipidanakan. Ini jelas ada pemalsuan. Sudah ada beberapa contoh, dan Pemrov harus bertindak tegas,’’ tegas Oka.

Baca Juga :  Upacara Ngaben Pande Ketut Krisna, Pencipta Kaos Barong yang Legendaris

Sidak juga menemukan satu kwitansi jual beli di atas lahan aset. Anggota DPR pun langsung menemui orang bersangkutan yakni Ketut Asta. Jual beli yang dilakukan tersebut setelah diteliti, tidak menunjuk tempat dan dasar kepemilikan ha katas tanah, seperti persil atau serifikat. ‘’Kami kumpulkan bukti dulu, sebagai bahan kami memanggil Biro Aset dan Pemkab Gianyar. Kami akan kawal ini. Kami berharap, lahan ini dapat dikembalikan kepada aset Pemprov atau difungsikan sebagai fasilitas umum,’’ tandas Adnyana.

Sementara itu, Kelian Sindu, Made Suwitra mengatakan berterima kasih atas kedatangan DPRD Bali turun melihat kejadian yang sebenarnya. Pihaknya yang ada di desa ingin mendapat kepastian hukum yang jelas. Pihaknya juga berterima kasih kepada masyarakat yang dirugikan, sudah melakukan pengaduan sesuai prosedur dan mekanisme yang jelas. ‘’Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik,’’ harapnya.

Baca Juga :  Taman Safari Indonesia Hadirkan Bali Royal Chilli Festival 2024, Kupas Resep Sambal Legendaris Kerajaan di Bali

Sementara itu, seorang warga pemilik lahan sawah yang ditutup aksesnya selama ini, Kadek Agus Aryanto mengatakan pihaknya menginginkan kepastian hukum, sehingga tidak ada kesimpangsiurang selama ini. ‘’Dengan turunnya DPRD Bali ke lokasi, kami menjadi lebih jelas. Kami saat ini, berkeinginan agar aset ini berfungsi umum, namun tetap dalam pengawasan Pemrov Bali dan Pemkab Gianyar,’’ tandasnya. (tri/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News