BALIPORTALNEWS.COM – Tim Yustisi Tabanan melakukan Sidak terhadap penduduk pendatang (duktang) di Terminal Pesiapan Tabanan, Selasa (18/10/2016). Sidak yang dipimpin Kabid Perundang-undangan Satpol PP I Wayan Budiana itu berhasil menjaring 28 pelanggar, seperti tanpa identitas (KTP), maupun pengendara motor tanpa SIM dan STNK.

Sidak gabungan ini terdiri dari 60 personel. Antara lain dari unsur kejaksaan, kepolisian, TNI, satpol PP, dan Dishubkominfo Tabanan.

Sesuai Perda Perda No. 5 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, kata Budiana, maka perlu dilakukan sidak duktang. Lokasi yang disasar kali ini di sekitar Terminal Pesiapan.

Baca Juga :  Pemkab Tabanan Gelar Sosialisasi Pembinaan KASN Melalui UU Nomor 20 Tahun 2023

Hasil sidak kali ini, tim yustisi menemukan beberapa pelanggar. Di antaranya pelanggaran tanpa identitas 28 orang, dan yang tanpa SIM dan STNK sebanyak 4 orang. Yang sidang di pengadilan satu orang, sedangkan sidang di tempat sebanyak tiga orang.

Dikatakan Budiana, sidak ini bertujuan agar masyarakat paham tentang pentingnya membawa identitas “Pada saat sidak, kami sebagai tim yustisi harus melakukan sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Yang lebih disasar saat sidak adalah orang yang tanpa identitas, bukan hanya penduduk pendatang semata,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Apresiasi Semangat Membangun Krama Banjar Bongan Pala

Saat sidak berlangsung, masyarakat yang tidak membawa identitas diri diarahkan ke tempat pendataan. Bagi yang tidak membawa SIM maupun STNK, langsung disidang di tempat. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News