CFX
Legalitas Kripto di Indonesia Makin Kuat, CFX dan BAPPEBTI Dorong Kepatuhan Pedagang. Sumber Foto : tis/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – CFX, sebagai satu-satunya bursa kripto resmi di Indonesia, terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem dan mendorong adopsi aset kripto di tanah air. Sebagai mitra BAPPEBTI, CFX memiliki peran vital dalam memastikan kepatuhan pelaku industri kripto terhadap regulasi yang berlaku.

Saat ini, terdapat 18 anggota bursa CFX, dengan dua di antaranya telah memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), sementara 16 lainnya masih dalam proses memperoleh status sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK).

Presiden Direktur CFX, Subani, menegaskan bahwa kehadiran CFX membawa kepastian bagi usaha-usaha kripto di Indoensia, seperti Pintu dan Pluang yang telah beroperasi selama bertahun-tahun sebelum CFX hadir.

“Aturan main yang jelas memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha dan investor,” ujar Subani.

Ia juga menambahkan bahwa lisensi penuh yang diperoleh PFAK memberikan perlindungan tambahan bagi investor dan nasabah, yang dapat merasa lebih tenang saat bertransaksi.

Kepala BAPPEBTI, Dr. Ir. Kasan, MM., menekankan pentingnya tata kelola yang baik dalam industri ini. “Ada empat prinsip utama yang harus dijaga untuk melindungi nasabah dan investor, yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan perlindungan,” jelas Dr. Kasan.

Perwakilan dari PFAK seperti Pintu dan Pluang juga mendukung penuh upaya agar seluruh pedagang kripto memiliki lisensi penuh. Hal ini, menurut mereka, penting untuk memastikan rasa aman dan nyaman bagi investor dalam melakukan transaksi di industri kripto.

“Komitmen CFX dan Bappebti dalam mengatur legalitas industri kripto di Indonesia membuat para nasabah merasa lebih tenang karena setiap transaksi kini lebih transparan,” ujar mereka dalam konferensi pers di Odyssey Meeting Room, Nuanu, Beraban, Tabanan, Kamis (22/8/2024).(tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News