BALIPORTALNEWS.COM Pasca terbakarnya Pasar Badung Pebruari lalu, geliat pedagang sementara dialihkan ke lokas bekas Tiara Grosir. Agar keadaan tidak semakin berlarut Walikota Rai Mantra memastikan pembangunan fisik Pasar Badung bisa digarap mulai awal tahun 2017.

Hal ini disampaikannya saat memimpin rapat dengan SKPD terkait belum lama ini di Gedung Sewaka Dharma. "Saya tidak ingin kondisi pasar Badung berlarut-larut. Kasian pedagang berdesakan berjualan di eks Tiara Grosir. Saya minta awal tahun 2017 pembangunan fisik pasar Badung bisa segera dilaksanakan," kata Rai Mantra Untuk memperlancar proses pelelangan Walikota Denpasar juga meminta untuk melibatkan Pecalang, Dinas Perhubungan Kota Denpasar dan Satpol PP Kota Denpasar. 

Baca Juga :  BBC Astra Motor Bali Raih Penghargaan Terbaik di Ajang Sales People Convention

Walikota Rai Mantra juga meminta seluruh SKPD  untuk mengkoordinasikan proses pembongkaran tersebut agar cepat selesai. Tidak hanya itu Rai Mantra meminta untuk terus mengikuti perkembangan agar bisa mengetahui hal-hal yang menjadi permasalahan.  Jika masih ada permasalahan yang masih meragukan agar segera dibahas secara detail. Rai Mantra juga memerintahkan SKPD terkait agar segera melakukan langkah langkah strategis sehingga pembangunan pasar terbesar di Kota Denpasar ini bisa berjalan dengan lancar.

Dirut PD Pasar Badung Made Westra memaparkan saat ini pihaknya sudah mulai tahap tender pembongkaran Pasar Badung. "Saat ini sudah memasuki pengumuman lelang pembongkaran  Pasar Badung, dan kami berharap tanggal 10 Oktober sudah ditetapkan pemenangnya, sehingga pada tanggal 15 Oktober Pasar Badung yang terbakar sudah bisa segera dibongkar. Jika tidak ada halangan pada 15 Desember mendatang mendatang bangunan Pasar Badung dipastikan telah  rata dengan tanah," kata Westra didampingi Panitia Lelang AA. Yuliarta.

Baca Juga :  Astra Motor Bali Gelar Morning Gathering Motor Listrik Honda ke Komunitas

Ditambahkan sebelum pembongkaran dilakukan, Westra mengatakan, untuk proses penghapusan gedung  sesuai dengan prosedur melalui Kantor   Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKLN) Denpasar. Untuk harga limit yang didapatkan untuk proses pembongkaran itu sesuai dengan feasibility study adalah sebesar  Rp 88 juta. ‘’Intinya kita tidak mengeluarkan uang untuk pembongkaran, namun mendapatkan harga pembongkaran minimal sejumlah itu,’’ ujarnya.

Andai kata perusahaan  yang nantinya memenangkan pelelangan itu tidak membersihkan hasil pembongkaran pihaknya akan menerapkan   uang jaminan sebesar Rp 75 juta.

Baca Juga :  Sambut Baik Gagasan Menko Marves, Bali Dukung Pelaksanaan Konser Artis Internasional di Indonesia

Sementara Kadis Tata Ruang dan Perumahan Pemkot Denpasar Kadek Kusuma Diputra mengatakan pekerjaan Detail Engenering Design (DED) akan dilakukan pada anggaran perubahan tahun 2016 ini, termasuk sayembara pembuatan desain pasar Badung.

"Kami sudah mengumumkan sayembara  gambar pasar badung. Hasil dari sayembara ini akan kami jadikan acuan dalam rancangan gambar pembangunan pasar Badung," kata Kusuma Diputra. (dewa/hms dps/bpn)

 

 

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News