BALIPORTALNEWS.COM – Tim terpadu terdiri dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Gianyar, Disperindag Gianyar dan Satpol PP Kabupaten Gianyar, Selasa (11/10/2016) lalu menjaring sejumlah toko modern yang tidak mengantongi ijin.

Pemilik toko modern yang melanggar diberikan surat peringatan untuk datang kekantor Satpol PP Gianyar. Namun sayang hingga Kamis (13/10/2016) tak satu pun pemilik toko modern datang memenuhi panggilan.

”Setelah kami sidak Selasa (11/10/2016) lalu, sejumlah toko modern yang ada di Kecamatan Ubud dan Blahbatuh tidak mengantongi ijin. Kami sudah beri surat peringataan untuk datang kekantor Satpol PP Gianyar. Namun dari mereka tidak ada yang datang,”ujar Kasatpol PP Gianyar, Dewa Suartika, Kamis (13/10/2016).

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Mempersembahkan Kampanye ‘Indosat Berkah Ramadan 2024’

Dikatakan, sebelumnya tim terpadu sudah pernah melakukan sidak keberadaan toko modern dan menemukan pelanggaran toko modern tidak memiliki ijin dan sudah diberikan surat peringatan.

Pihaknya berjanji akan terus melakukan sidak keberadaan toko modern dimana keberadaannya sudah melebihi dari ketentuan.

Dewa Suartika menambahkan hasil kajian Universitas Udayana idealnya di Kabupaten Gianyar diperbolehkan 79 toko modern, namun kenyataan di lapangan mencapai 154 toko modern, sehingga kelebihan 75 unit.

”Hasil kajian Unud di Kabupaten Gianyar idealnya terdapat 79 toko modern, namun kenyataan di lapangan mencapai 154 toko modern,” ujar Dewa Suartika.

Baca Juga :  Kementerian Sosial RI dan Ajik Krisna Bersatu Membuka Peluang Kerja Bagi Difabel di Bali

Ditanya sanksi yang akan diberikan kepada toko modern yang tidak mengindahkan peringatanya, Tim terpadu terdiri BPPT Gianyar, Disperindag Gianyar dan Satpol PP Gianyar terus melakukan sidak. Bila toko modern kena SP hingga tiga kali, toko tersebut akan disegel.

”Kami terus akan melakukan sidak bila sampai tiga kali kena sidak dan pemilik tidak toko tidak mengindahkan  peringatan, kami akan segel toko tersebut,” tegas Dewa Suartika.

Sebelumnya diberitakan sekitar Agustus lalu Tim Terpadu sudah melakukan sidak terhadap keberadaan toko modern di wilayah Kabupaten Gianyar. Saat itu,tim terpadu menemukan toko modern yang beroperasi tidak mengantongi ijin sehingga mereka diberikan surat peringatan.

Baca Juga :  Gandeng Bank Indonesia, Pj Ketua TP PKK Provinsi Bali Ajak Semua Pihak “Ngrombo” Sukseskan Pelaksanaan Desa Binaan Telajakan Bersemi di Desa Temesi

Kabid Perijinan dan Non Perijinan BPPT Gianyar, Gusti Ngurah Suwastika  mengatakan sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti Perda No 5 Tahun 2013 tentang Keberadaan Toko Modern. (hms gianyar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News