BALIPORTALNEWS.COM – Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda), dalam sidang paripurna di DPRD Tabanan, Senin (19/9/2016). “Ketiga ranperda itu dimaksudkan agar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana,” ungkapnya.

Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi, terungkap tiga buah ranperda yang diajukan bupati. Antara lain ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 3 tahun 2009 tentang sistem penyelenggaraan pendidikkan. Kedua, ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan ketiga adalah ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang minuman beralkohol.

Baca Juga :  Bupati Tabanan Sampaikan Rekomendasi DPRD Kabupaten Tabanan Atas LKPJ TA 2023

Yang jadi dasar pertimbangan pengajuan ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 3 tahun 2009 tentang sistem penyelenggaraan pendidikkan di Kabupaten Tabanan, katanya, dibuat sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Bali Nomor 1351/01-B/HK/2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan Perda Kabupaten Tabanan.

“Pembatalan ini sudah sesuai ketentuan Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana diubah beberapa kali. Terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Pendidikkan SMA/SMK jadi kewenangan Pemprov Bali,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Sampaikan Pidato Pengantar LKPJ TA 2023 Pada Rapat Paripurna DPRD Tabanan

Mengenai ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang KTR, dibuat berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 1357/01-B/HK/2016, yang dalam Pasal 11 ayat (1) dibatalkan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan atau kesusilaan.

“Begitu pun ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang minuman beralkohol, dibuat berdasarkan keputusan gubernur,” ujarnya.

Dia berharap, ketiga ranperda tersebut dapat dibahas sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada di DPRD Tabanan. Bila kelak disahkan jadi perda, diharapkan bisa jadi payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tabanan, guna terwujudnya Tabanan Serasi. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News