Damai
Ilustrasi perdamaian (pinclipart). Sumber Foto : Isimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Komang Redita (19) asal Banjar Dinas Abasan, Desa Sangsit kini sudah bisa menghela nafas kembali. Hal itu dikarenakan laporan dugaan kasus kekerasan terhadap mantan pacarnya sendiri yakni Made Widi Rediasih (25) yang sempat membuatnya berstatus sebagai tersangka pada Selasa (28/6/2022) lalu akhirnya disepakati dicabut pada Kamis (30/6/2022).

Lalu usai laporan itu dicabut keduanya kemudian sepakat untuk berdamai dan menandatangani surat pernyataan disaksikan oleh Kepala Desa Sangsit dan Kepala Desa Sudaji bertempat di Mapolsek Sawan.

Baca Juga :  Libur Lebaran di Buleleng, Kunjungan Wisatawan Domestik Naik Siginifikan

“Keduanya telah sepakat berdamai dan laporan pengaduan dari korban telah dicabut hari ini disaksikan Kepala Desa Sangsit dan Sudaji,” ungkap AKP Gede Sumarjaya.

Alhasil kini Komang Redita telah menghirup kembali udara bebas setelah kasusnya dinyatakan dihentikan. Apa yang dilakukan pihak kepolisian dikatakan AKP Gede Sumarjaya telah berdasarkan Perkap 08 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan Restoratif.

Akan tetapi meskipun sepakat berdamai, usut punya usut dari hasil pemeriksaan laporan yang dilayangkan Made Widi Rediasih sebelumnya. Motifnya lantaran Komang Redita dibakar api cemburu.

“Hasil pemeriksaan akhir terhadap kasus ini didasari lantaran pelaku terbakar api cemburu,” terang AKP Sumarjaya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News