Vaksin Covid-19
Siswa saat melaksanakan vaksinasi di sekolah. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar dalam hal ini Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, tidak buru-buru melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Kendati kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar sudah turun dari Level 4 ke Level 3.

Kabid Pembinaan SMP Disdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, Rabu (15/9/2021) kemarin mengatakan, walaupun pada daerah yang PPKM Level 3 sudah diperkenankan menggelar PTM terbatas, dan sekolah sudah melakukan persiapan matang, tetapi Kota Denpasar tidak langsung melakukan PTM terbatas. PTM terbatas akan kita awali dengan melaksanakan uji coba.

“Itu (uji coba) masih kami koordinasikan dengan MKKS untuk menentukan jumlah siswa, dan skema lainnya. Termasuk izin dari orang tua siswa,’’ ujar Agung Wiratama.

Baca Juga :  Belajar Pengelolaan Daerah di Bali, Gubernur Siquijor Filipina Berdiskusi dengan Gubernur Koster

Menurut Agung Wiratama, uji coba ini sangat penting. Dengan uji coba akan diketahui mana yang harus diperbaiki. Selain itu juga akan diketahui pula kesiapan para tenaga pendidik, tenaga kependidikan, infrastruktur atau sarana dan prasarana protokol kesehatan (prokes). Jika ada kekurangan masih ada waktu untuk diperbaiki.

Di kesempatan terpisah, psikolog Aritya Widianti, S.Psi., M.Psi., Psikolog, mengungkapkan, anak-anak berhak dan wajib mendapat akses pendidikan yang berkualitas, aman dan nyaman. PTM wajib utamakan kesehatan dan psikologis anak dilaksanakan dengan prosedur yang betul-betul diperhatikan baik pemangku kebijakan, pendidik, orang tua dan terlebih anak-anak sebagai pelaku utama dalam PTM.

“Pemerintah sebagai pemangku kebijakan tentunya sudah mempertimbangkan apa dan bagaimana PTM akan diselenggerakan,” lugasnya.

Baca Juga :  Satpol PP Denpasar Tertibkan Pengamen dan Manusia Silver Lewat Kegiatan SABERGEP

Aritya Widianti berkata, sekolah harus menyediakan dua opsi bagi siswa yaitu PTM terbatas dan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh). Setiap kelas hanya bisa menampung maksimal separuh dari jumlah siswa. Pembelajaran dalam seminggu berlaku dua hari sedangkan empat hari lainnya dilakukan di rumah.

Dosen Prodi Psikologi Universitas Bali Internasional ini menambahkan, jika PTM dilaksanakan guru tidak diperkenankan mengejar ketertinggalan materi serta tidak boleh ada diskriminasi jika siswa memilih untuk tetap belajar di rumah. Prokes di sekolah dan implementasinya harus sesuai standar Satgas Covid-19.

Baca Juga :  Pisah Sambut Kajati Bali, Gubernur Koster Tegaskan Sinergi Kawal Pembangunan dan Penegakan Hukum

Lebih jauh diutarakan Aritya Widianti, orang tua memiliki hak sekaligus kewajiban bagi putra-putri mereka berkaitan dengan wacana PTM di sekolah. Hak dan kewajiban ini memastikan sungguh-sungguh penyelenggara pendidikan (sekolah) sudah bersiap menyambut PTM sesuai dengan standar Satgas Covid-19 dan arahan Kemendikbudristek.

Ia juga memandang penting akses vaksin bagi orang-orang yang mendukung terselenggaranya pendidikan. Orang-orang yang dimaksud bukan saja guru namun tenaga pendukung seperti petugas administrasi, petugas kebersihan dan petugas keamanan di sekolah. Kiranya sinergi antara pemangku kebijakan, penyelenggara pendidikan, dan orang tua siswa dapat membawa hal positif untuk pendidikan Indonesia. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News