Mafia Tanah
Suami korban dari kasus mafia tanah di Nusa Penida, I Nengah Setar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pasca terjadinya kasus penggelapan dan pemalsuan tanah seluas 5,5 Hektar di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung beberapa tahun yang lalu, Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah menetapkan satu tersangka yang merupakan seorang mantan oknum Kepala Desa berinisal IKT.

Dalam rilis kasus yang digelar oleh Ditreskrimum Polda Bali, pada Selasa (14/9/2021) siang, IKT diketahui terbukti telah sengaja melakukan pemalsuan keterangan SHM milik I Nyoman Tangkas dan Gusti Indra yang diakui menjadi miliknya, dan selanjutnya SHM tersebut dijual kepada pihak ke-3 yaitu Ni Made Muniarti (korban) sebesar Rp832 juta, korban yang tidak mengetahui status tanah tersebut akhirnya digugat oleh pemilik aslinya dan dituduh menyerobot lahan. Merasa sangat dirugikan atas kejadian tersebut, korban kemudian langsung menumpuh jalur hukum dan melaporkan IKT ke Polda Bali terkait kasus yang saat ini membuatnya mendekam di penjara.

Baca Juga :  PLN Siagakan 2.700 Posko untuk Amankan Pasokan Listrik Selama Idul Fitri 1445 H

Menanggapi hal tersebut, di hari yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Ketut Mangku menekankan bahwa, pihaknya di tahun 2021 ini telah memiliki target operasi dalam penanganan berbagi kasus mafia tanah yang marak terjadi di Bali belakangan ini, salah satunya yang melibatkan oknum pejabat desa seperti kasus ini, dan akan segera menumpas habis para pelakunya.

Selain itu, pihaknya bersama dengan Polda Bali melalui Tim Satgas Anti Mafia, menilai kasus penyerobotan lahan atau pemalsuan sertifikat tanah yang terjadi secara umum, biasanya diawali dengan tingginya harga tanah tersebut.

Hal tersebut merupakan pemicu awal munculnya permasalahan yang terjadi. Misalnya, yang semula pemilik asli dari sebidang tanah menganggap bahwa tanah tersebut tidak bernilai, dan ketika harga mulai merangkak naik oknum-okumn ini pasti akan mencari-cari celah, agar bisa menguasai dengan berbagai cara apapun.

“Mulai dari cara-cara yang disampaikan, dengan memalsukan SHM, dan kebetulan dalam kasus ini si tersangka saat itu masih berstatus Kepala Desa, yang dengan jabatan tersebut beliau lebih mudah melakukan. Hal-hal yang seperti ini kedepannya kita akan tumpas habis, kita proses secara hukum guna memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku lainnya,” ungkap Ketut Mangku yang baru seminggu menjabat Kakanwil BPN Bali tersebut.

Baca Juga :  Marak Kasus Pencurian Sasar Kantor Desa di Karangasem, Perbekel Diminta Aktifkan Kembali Linmas

Disisi lain, selaku pihak yang merasa dirugikan secara materil dalam kasus mafia tanah ini, I Nengah Setar selaku Suami dari Ni Made Muniarti (korban/pelapor), menduga adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang mempunyai kewenangan penuh terhadap urusan pertanahan, sehingga hal tersebut bisa secara mudah terjadi. Menurutnya, tanpa adanya bantuan dari pihak yang memiliki kekuatan dalam urusan pertanahan, mustahil IKT bisa dengan mudah memperoleh SHM yang sudah jelas telah diketahui siapa pemilik aslinya tersebut.

“Itu ga mungkin terjadi bli, kalau engga ada bantuan dari orang-orang penting. Saya menduga, pihak lain ada yang ikut bermain dalam kasus ini. Semoga Polda Bali bisa mengusut secara mendalam, dan bersikap adil dalam kasus yang menimpa keluarga saya ini,” harap I Nengah Setar, saat dihubungi oleh tim Baliportalnews.com pada Rabu (15/9/2021) pagi.

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Hadiri Grand Final Pemilihan Duta GenRe Denpasar 2024

Selanjutnya, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut, dan berharap para penegak hukum bisa bersikap secara adil dalam menentukan. Sehingga hal-hal yang sangat merugikan dirinya ini, dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat lain untuk bisa lebih waspada dalam urusan jual-beli tanah dan properti di Bali. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News