Langgar PPKM
Pemantauan PPKM di Fasilitas Publik, 17 Orang Dibina Tim Yustisi Kota Denpasar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Untuk menekan penularan Covid-19 Pemerintahmemberlakukan pelaksanaan PPKM Level 4. Selama pelaksanaan PPKM masyarakat di minta untuk membatasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, selama pelaksanaan Tim Yustisi Kota Denpasar juga gencar melaksanakan Pendisiplinan PPKM  Level 4 baik secara stationer maupun mobiling.

Kegiatan secara stationer yang dilakukan Selasa (11/8/2021) kemarin malam, pihaknya menjaring 17 orang karena melakukan kegiatan di Lapangan Puputan Badung Gusti Ngurah Made Agung yang sampai saat ini masih ditutup.

“Sebagai efek jera kami memberikan pembinaan untuk tidak melaksanakan kegiatan di areal lapangan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan,” ungkap Sayoga saat dihubungi Rabu (11/8/2021).

Baca Juga :  Perkuat Silahturahmi dan Menyama Braya, Wali Kota Jaya Negara Halal Bihalal Bersama DMI Denpasar

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya juga melaksanakan pendisiplinan PPKM Level 4 secara Mobiling dimana kegiatan secara mobiling dilaksanakan oleh Regu Induk Aktif pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama dengan Tim dari Polresta Denpasar, Kodim 1611 Badung dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar. Tim bergerak dari Polresta Denpasar menuju Jalan Gunung Agung, Jalan Mahendradata, Jalan Malboro, Jalan Imambonjol, Jalan Wahidin dan kembali ke Polresta Denpasar.

Dalam kegiatan itu tim tidak menemukan adanya pelanggaran pembatasan Jam Operasional PPKM Level IV. Meskipun demikian pihaknya tetap memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan dengan 6M.

Baca Juga :  Pj Gubernur Bali Dukung BPS Laksanakan “PODES” Tahun 2024

“Dengan masyarakat taat protokol kesehatan diharapkan penularan Covid-19 dapat ditekan. Sehingga perekonomian bisa kembali normal,” tutup Sayoga.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News