BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Sejak dimulainya PPKM Darurat Covid-19 oleh pemerintah, Kepolisian Resor Badung usai melaksanakan Apel Gelar Pasukan Percepatan Penanganan Covid-19, dalam Rangka Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di lapangan umum Mengwi, Badung langsung melakukan aksi cepat memberikan imbauan-imbauan kepada masyarakat, terutama di tempat-tempat wisata, warung, restaurant maupun kegiatan masyarakat yang rawan akan kerumunan, Minggu (4/7/2021) pagi.
Salah satunya yakni mengimbau para pedagang dan pembeli di warung makan, agar mentaati pembatasan waktu sesuai instruksi Mendagri No 15 tahun 2021.
“Kita bubarkan langsung dan menyarankan pedagang agar menutup warungnya,” ujar Kasat Binmas, Iptu I Gusti Putu Putu Suarjaya, SH.
“Ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Gubernur nomor 9 tahun 2021 tertanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021,” ujarnya.
“Jangan layani pembeli di atas jam 20.00 WITA, kalau diatar silahkan,” pungkasnya di jalan Raya Mengwi, Badung.(bpn)