PPKM
Operasi Aman Nusa Agung II dalam Penanganan Covid-19 Resmi Berlaku. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Sejak dimulainya PPKM Darurat Covid-19 oleh pemerintah, Kepolisian Resor Badung usai melaksanakan Apel Gelar Pasukan Percepatan Penanganan Covid-19, dalam Rangka Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di lapangan umum Mengwi, Badung langsung melakukan aksi cepat memberikan imbauan-imbauan kepada masyarakat, terutama di tempat-tempat wisata, warung, restaurant maupun kegiatan masyarakat yang rawan akan kerumunan, Minggu (4/7/2021) pagi.

Salah satunya yakni mengimbau para pedagang dan pembeli di warung makan, agar mentaati pembatasan waktu sesuai instruksi Mendagri No 15 tahun 2021.

Baca Juga :  Direktur Politeknik Negeri Bali Berharap AMSI Bali Bisa Menjadi “Corongnya” Informasi Benar

“Kita bubarkan langsung dan menyarankan pedagang agar menutup warungnya,” ujar Kasat Binmas, Iptu I Gusti Putu Putu Suarjaya, SH.

“Ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Gubernur nomor 9 tahun 2021  tertanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3-20 Juli  2021,” ujarnya.

“Jangan layani pembeli di atas jam 20.00 WITA, kalau diatar silahkan,” pungkasnya di jalan Raya Mengwi, Badung.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News